Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tegaskan Tidak Miliki Saham dan Lahan di Lahan IKN, Yusril: Edy Mulyadi dan Eggy Sudjana Sedang Cari Perhatian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 28 Januari 2022, 03:33 WIB
Tegaskan Tidak Miliki Saham dan Lahan di Lahan IKN, Yusril: Edy Mulyadi dan Eggy Sudjana Sedang Cari Perhatian
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal tudingan Edy Mulyadi dan Eggy Sudjana yang menyebut dirinya memiliki lahan di Ibu Kota Negara (IKN).

Yusril menegaskan, saat ini sudah tidak menjadi pemegang saham dan komisaris perusahaan PT Mandiri Sejahtera Energindo yang memiliki lahan di IKN.

Mulanya, Yusril mendapatkan saham 20 persen dan diangkat jadi Komisaris perusahaan PT Mandiri Sejahtera Energindo, sebagai pembayaran jasa hukum mengangani kasusnya karena mereka dalam kesulitan membayar jasa hukum secara tunai.

"Tetapi, belakangan sahamnya saya jual lagi, karena tumpang tindih perizinan dan pinjam pakai kawasan hutan yang tak kunjung selesai sehingga tambang itu tidak pernah dapat dikerjakan oleh perusahaan tersebut," urainya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (27/1).  

Sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut sudah ada belasan tahun yang lalu, jauh sebelum ada kabar daerah itu akan dijadikan IKN. Ketika akan dijadikan IKN, Yusril menyatakan tidak pernah ada pembicaraan apapun dari maupun dengan Pemerintah mengenai nasib IUP di kawasan tersebut setelah nantinya dijadikan ibukota.

"IUP-nya di atas lahan 160 ha. Hal ini tidak pernah diungkap ke publik, sehingga orang bertanya-tanya ada berapa ribu atau puluhan ribu 'lahan milik Yusril' di kawasan IKN seperti lahan HGU atau HTI. Apakah Yusril sudah jadi orang kaya baru sehingga mampu menandingi para konglomerat seperti Sukanto Tanoto, Hashim Djojohadikusumo dan lain-lain? IUP sejatinya bukan kepemikikan atas tanah, melainkan hanya izin menambang (IUP) di atas tanah yang bukan miliknya. Bisa tanah dikuasai negara, bisa juga tanah milik orang lain," urainya.

Oleh karena itu, kata Yusril, jika akan mulai kerja, harus ada pinjam pakai dengan Kementerian LHK kalau itu kawasan hutan, pembebasan lahan kalau lahan itu milik orang lain dan sebagainya. Sampai hari ini, baik pinjam pakai hutan dengan Kementerian LHK maupun pembebasan lahan dengan  penduduk setempat di lahan yang diterbitkan IUP-nya itu belum selesai.

"Kalau begini urusannya, apakah perusahaan pemegang IUP yang dulu saya punya saham, adalah pemilik lahan 160 ha itu? Jelas tidak sama sekali," tegasnya.

"Orang yang belajar hukum seperti aktivis WALHI dan Eggy Sudjana mestinya mengerti masalah ini. Lain halnya kalau mereka tidak pernah belajar hukum pertanahan, jadi hanya omong doang alias 'omdo', atau memang 'kura-kura dalam perahu, pura-pura tidak tahu' untuk menyesatkan opini publik," imbuh Yusril menegaskan.

Atas dasar, Yusril menyebut IUP tambang bukan berarti memiliki tanah seperti HGU untuk kebun, hak milik atau hak guna bangunan, hak pakai dan sebagainya.

Sekarang, kata Yusril, dengan kawasan itu diputuskan menjadi kawasan IKN, maka IUP sudah pasti akan dicabut atau didiamkan sampai IUP-nya berakhir, karena tidak mungkin ada kegiatan menambang di kawasan IKN.

Lantas apakah pemegang IUP mendapat kompensasi atas lahan tambangnya karena dijadikan IKN? Tidak sama sekali karena lahan itu bukan milik pemegang IUP.

Jadi keuntungan apa yang saya dapat dengan dijadikannya kawasan itu sebagai IKN? Tidak ada samas ekali, malah rugi karena sudah capek ngurusin perkara IUP-nya, ketika selesai, kawasan itu dijadikan IKN sehingga tidak bisa menambang di sana.

"Jadi ada yang digembar-gemborkan WALHI dan dikutip Mulyadi, Eggy Sudjana dll itu cuma isapan jempol dan rumors yang tidak jelas juntrungannya," katanya.

"Saya maklum saja. Namanya juga orang cari perhatian publik, apa saja diumbar ke permukaan, apakah itu pembodohan atau tidak, yang penting sudah jadi berita menarik bagi mereka," sambungnya.

Sebab menurut pakar hukum tata negara ini, apa yang digembar-gemborkan oleh Mulyadi mengutip Eggy Sudjana yang menyebut dirinya menjadi pemegang saham dan komisaris perusahaan itu, adalah data lama tanpa melihat perubahannya.

"Padahal saham sudah saya jual dan saya bukan lagi komisaris pada perusahaan tersebut. Silahkan anda check di database Dirjen AHU Kemenhumkan, apakah saya masih pemegang saham dan komisaris PT Mandiri Sejahtera Energindo yang disebut-sebut WALHI dan Eggy Sudjana itu," demikian Yusril. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA