Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi menerangkan, ketetapan HET yang dilakukan pemerintah kali ini merupakan upaya memeratakan harga minyak goreng di tingkat pedagang untuk tiga jenis produk.
Dia memaparkan, HET yang ditetapkan antara lain untuk minyak goreng curah menjadi Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
"HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022," ujar Lutfi dalam keterangan persnya yang dikutip pada Jumat pagi (28/1).
Lutfi menyatakan, pemberlakuan ini akan diberikan penyesuaian untuk bisa diterapkan di seluruh Indonesia mulai 1 Februari 2022. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer.
Karena itu, dirinya meminta kepada produsen minyak goreng untuk mempercepat penyaluran minyak goreng kepada pedagang dan pengecer, agar tak terjadi kelangkaan.
Di samping itu, Lutfi juga mengimbau kepada masyarakat agar tak memborong minyak goreng atau
panic buying, supaya ketersediaan yang ada di kalangan pedagang bisa terjaga.
"Kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta masih menguntungkan pedagang kecil, distributor hingga produsen," tandas Lutfi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: