Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Dihentikan Sementara, Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Sebaiknya Diputuskan Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 29 Januari 2022, 05:03 WIB
Bukan Dihentikan Sementara, Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut Sebaiknya Diputuskan Pengadilan
Ketua Bravo-5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch/RMOL
rmol news logo Kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan mendatangi Kejati Jakarta. Tim kuasa hukum meminta kepada Kejati Jakarta untuk menghentikan sementara perkara tersebut.

Merespons langkah kuasa hukum yang dilakukan pada Kamis (27/1) itu, Ketua Bravo 5 Jawa Timur Ubaidillah Amin Moch angkat bicara.

Ubaidillah mengaku mengikuti perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Penilaian Ubaidillah, permintaan yang diajukan kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia terkesan menganggap tindaklanjut atas laporan dugaan pidana itu dikesankan mengikuti keinginan Luhut.

"Saya mengikuti dari awal bagaimana Haris Azhar dan Fatia menuduh Pak Luhut memiliki tambang di Papua, Pak Luhut sebagai pihak yang merasa dituduh meminta mereka berdua membuktikan tuduhan itu," demikian kata Wakil Ketua PP Pagar Nusa Nu ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat malam (29/1).

Menurut Ubaidillah, meski Luhut meminta tuduhan itu dibuktikan yang terjadi justru Haris Azhar nampak hanya membangun opini. Bahkan mennyebut sebagai pejuang HAM dan jika diproses hukum merupakan bagian dari pembungkaman demokrasi.

"Seolah-olah pejuang HAM seperti mereka jika di proses hukum bagian daripada pembungkaman demokrasi, walaupun itu fitnah," tandas Ubaidillah.

Merespons sikap Haris Azhar dan Fatia, Luhut meminta mereka minta maaf jika mereka tidak dapat membuktikan. Akhirnya, Luhut membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Berangkat dari peristiwa ini, Ubaidillah menyarankan sebaiknya kedua orang yang dilaporkan Luhut diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam pandangan Pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining Jember ini, dugaan pencemaran nama baik sebaiknya diputuskan oleh pengadilan.

Dengan demikian, akan terang benderang bagaimana sesungguhnya perkara yang dilaporkan oleh Luhut.

"Dan kalau nanti akhirnya mereka tidak bisa membuktikan tuduhannya, biarkan proses hukum dijalani oleh mereka, biar menjadi pembelajaran bagi semuanya, bahwa mengkritik itu beda dengan membuat tuduhan atau fitnah," pungkas Wakil Ketua PP Laziznu ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA