Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usulkan Ahok Kepala Otorita IKN, PDIP Mengkerdilkan Hak Asbolut Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Sabtu, 29 Januari 2022, 05:20 WIB
Usulkan Ahok Kepala Otorita IKN, PDIP Mengkerdilkan Hak Asbolut Presiden Jokowi
Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum menentukan sosok Kepala Badan Otorita IKN/Net
rmol news logo PDI Perjuangan mengusulkan secara terbuka nama Basuki Tjahaja Purnama sebagai Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru.

Alasannya, sebagaimana diungkapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pria yang dikenal dengan Ahok dinilai sukses dalam memimpin Ibukota Jakarta, baik saat menjabat Gubernur dan Wakil Gubernur.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai, apa yang diusulkan PDIP berlebihan dalam memandang kekuasaan Presiden. Kata Dedi, pernyataan politik PDIP dengan mengusulkan Ahok bisa dikatakan mengerdilkan hak absolut presiden.

"Usulan itu jelas mengerdilkan hak absolut Presiden, mengingat Kepala Badan Otorita IKN tidak dipilih secara demokratis, sementara status wilayahnya disetarakan Provinsi, tentu ini menjadi inkonsisten," demikian pandangan Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (29/1).

Meski Hasto mengatakan usulan PDIP tidak harus dipenuhi, Dedi melihat identitas resmi PDIP saat menyampaikan usulan adalah bentuk intervensi partai politik pada pemerintahan Joko Widodo.

"Jika kemudian memang BTP yang dipilih, maka publik menilai Presiden berada dalam kekuasaan Parpol, tidak berdaulat dalam mengambil keputusan sebagai kepala pemerintahan," demikian kata Dedi.

Di mata Dedi, PDIP nampak tidak menghormati hak privasi presiden, meskipun memang sejak semula, Megawati sebagai ketua umum memang mendeklarasikan Presiden Jokowi sebagai petugas partai.

"Dan ini menjadi simbol penguat jika Presiden memang petugas parpl, miris," tandas Dedi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA