Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pansus RUU IKN Bantah Tidak Libatkan Masyarakat dalam Proses Pembahasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 31 Januari 2022, 08:41 WIB
Pansus RUU IKN Bantah Tidak Libatkan Masyarakat dalam Proses Pembahasan
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU Ibukota Negara (IKN) membantah anggapan bahwa proses pembahasan RUU IKN di parlemen tidak melibatkan elemen masyarakat.

Bantahan itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. Menurutnya, Pansus telah menerima berbagai unsur dan elemen masyarakat saat pembahasan RUU IKN.

“Ada yang bicara waktu itu bahwa kami ini adalah institusi, mewakili masyarakat adat yang ada di situ. Dan dikatakan bahwa organisasi ini terhimpun dari berbagai elemen dari profesor akademisi, pengusaha, dan juga ada preman, itu istilah yang dikemukakan ketika itu," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (31/1).

Menurut politisi PAN ini, RUU IKN merupakan sebuah hasil dari keputusan yang diambil oleh DPR bersama pemerintah. Oleh karena itu, parlemen juga telah melakukan hal-hal yang diamanatkan konstitusi dalam melakukan pembahasan RUU yang kini sudah menjadi UU IKN.

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, dalam perumusan hingga pengesahannya, sudah dibuka ruang diskusi yang luas. RDPU yang semula diagendakan 3 hari menjadi 5 hari dengan mengundang lebih kurang 30 pakar yang ahli di berbagai bidang.

Lalu, masih kata Guspardi, Pansus juga menyiarkan pembahasan RUU IKN melalui sejumlah platform sehingga masyarakat bisa melihat dan mengikuti proses pembentukan UU tersebut dengan transparan.

Tidak hanya itu, Pansus juga melakukan konsultasi publik dengan datang ke beberapa kampus dalam rangka mendapatkan masukan dan saran dalam rangka penyempurnaan RUU ini.

Kemudian bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, sejumlah ormas, masyarakat adat dan kesultanan di Kalimantan serta pemerintah daerah di lokasi IKN untuk menampung berbagai aspirasi.

"Jadi, jika ada anggapan bahwa parlemen tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU IKN ini tidaklah benar. Karena proses pembahasannya sudah melibatkan berbagai unsur dan elemen masyarakat," kilahnya.

"Jadi perasaan terwakili atau tidak itu kan sangat relatif,” demikian Guspardi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA