Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LaNyalla Minta Polri dan KPPU Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 31 Januari 2022, 08:50 WIB
LaNyalla Minta Polri dan KPPU Usut Dugaan Kartel Minyak Goreng
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti/Ist
rmol news logo Aparat kepolisian hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diharapkan bisa menyeret kartel minyak goreng ke ranah hukum. Sebab, masyarakat banyak yang mengeluh terkait kelangkaan minyak goreng di toko-toko ritel kecil di sejumlah daerah.

"Padahal Presiden Joko Widodo sudah memberi instruksi jajarannya untuk memastikan minyak goreng tersedia dengan HET (harga eceran tertinggi) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp14 ribu per liter," tegas Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangannya di Jakarta, Senin (31/1).

Hal itu disebabkan adanya kegagalan dalam memahami psikologi konsumen dan supply chain-nya. Serta belum ada kebijakan minyak goreng dari hulu dan hilir yang terkontrol dengan baik.

"Bahkan KPPU bilang hanya ada empat perusahaan yang menguasai perdagangan minyak goreng di Indonesia," bebernya.

Atas dasar itu, LaNyalla meminta pemerintah melalui aparat kepolisian dan pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan adanya kartel minyak goreng.  

"Pemerintah, melalui Polri dan KPPU mesti mengusut dugaan kartel dan kemungkinan adanya penimbunan,” tegasnya lagi.

LaNyalla juga menyoroti perilaku para pemilik lahan konsesi sawit dan perusahaan turunannya yang seharusnya mengutamakan domestic market obligation, ketimbang pasar ekspor.

“Mereka ini sudah berpuluh tahun mendapat konsesi lahan, bahkan memiliki industri turunannya, dari hulu sampai hilir mereka kuasai bertahun-tahun. Bahkan salah satu paket bansos dari pemerintah juga berupa minyak goreng. Yang artinya masuk ke mereka juga uang bansos itu. Tapi krisis minyak goreng langka dan mahal masih terjadi,” paparnya.

KPPU telah memutuskan akan membawa masalah lonjakan harga minyak goreng ke ranah hukum. Termasuk soal indikasi keterlibatan kartel dalam kenaikan harga komoditas tersebut (kartel minyak goreng).

"Komisi sejak Rabu (26/1) kemarin, memutuskan untuk melanjutkan hasil penelitian kami ke ranah penegakan hukum," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangannya, Minggu (30/1).

“Khususnya dalam mengidentifikasi berbagai perilaku yang kemungkinan melanggar (atau dugaan pasal yang kemungkinan dilanggar), dan berbagai calon terlapor dalam permasalahan tersebut," sambungnya.

Deswin menjelaskan dalam proses penegakan hukum, fokus awal akan diberikan pada pendalaman berbagai bentuk perilaku yang berpotensi melanggar pasal-pasal tertentu di UU. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA