Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah KUHAP APA Laporkan Jenderal Dudung ke Puspomad Sudah Tepat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 01 Februari 2022, 08:31 WIB
Langkah KUHAP APA Laporkan Jenderal Dudung ke Puspomad Sudah Tepat
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman/Net
rmol news logo Langkah elemen masyarakat yang menamakan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) melaporkan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman ke Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) dinilai sudah on the track.

"Pelaporan ke Puspomad sudah on the track, memang amat disayangkan pernyataan tidak bermutu yang disampaikan oleh Jenderal dan perwira tinggi TNI AD tersebut," ujar Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).

Satyo mengatakan bahwa pejabat tinggi apalagi seorang pimpinan tinggi TNI semestinya ucapan dan tindakannya dapat menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat.

"Apa yang disampaikan jelas sekali ada tendensi dan motif yang disampaikan dengan maksud kepada kelompok muslim dan terkesan memang ada sasaran yang ingin dituju," kata Satyo.

Menurut Satyo, Jenderal Dudung lebih sering membuat pernyataan yang banyak bertendensi negatif dan berakhir menjadi kontroversi seperti pernyataan "Tuhan Bukan Orang Arab”. Sehingga langkah KUHAP APA melapor ke Puspomad diharapkan bisa mengakhiri segala kontroversi Dudung ke depan.

"TNI AD itu dikenal oleh masyarakat memiliki standar tinggi bagi jenderal yang akan menduduki posisi penting di lingkungan TNI ataupun di luar lembaga TNI. Untuk Jenderal Dudung, ada baiknya bekerja saja sesuai tupoksi sebagai Jenderal Kepala Staf TNI AD ketimbang terlalu sering mengomentari hal yang bukan domain dan atau kewenangannya," pungkas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA