Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi UU Pemprov DKI Digulirkan, Warga Betawi Diminta Lebih Proaktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 02 Februari 2022, 15:15 WIB
Revisi UU Pemprov DKI Digulirkan, Warga Betawi Diminta Lebih Proaktif
Sarasehan Masyarakat Betawi bertema "Jakarta tanpa Ibu Kota: Gerak dan Peluang Masyarakat Betawi" yang digelar Kaukus Muda Betawi di Hotel Sangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (1/2)/Ist
rmol news logo Lahirnya UU Ibukota Negara (IKN) membuat status Jakarta pun akan berganti. Tak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibukota (DKI).
 
Terkait peralihan status DKI yang ada di Jakarta, pemerintah provinsi yang dipimpin oleh Anies Baswedan itu disebut telah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, Ketua Umum Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB), Beky Mardani, mendorong warga Betawi tidak berdiam diri menyusul dicabutnya status Ibukota Negara (IKN) dari Jakarta.

"Sebagai anak Betawi, kita harus mendorong dan berpartisipasi penuh dalam pembahasan revisi UU 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sehingga turut andil dalam menentukan Jakarta ke depannya ingin seperti apa," kata Beky dalam Sarasehan Masyarakat Betawi bertema "Jakarta tanpa Ibu Kota: Gerak dan Peluang Masyarakat Betawi" yang digelar Kaukus Muda Betawi di Hotel Sangri-La, Jakarta Pusat, Selasa (1/2).

Beky juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar melibatkan serta memperhatikan aspirasi warga Betawi sebagai penduduk asli Jakarta dalam proses penyusunan revisi UU Pemprov DKI tersebut.

Menurut Beky, ada empat hal yang harus diperhatikan agar revisi UU Pemprov DKI Jakarta. Yakni ekonomi, sosial, politik, dan budaya masyarakat Betawi.

"Keempat ini harus menjadi fokus utama dalam mengusulkan revisi UU 29/2007 karena Betawi hanya disinggung di dalam Pasal 26 ayat (6). Itu pun sebatas pengembangan budaya," terang Beky, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Jakarta, Dailami Firdaus, mengusulkan adanya organisasi yang mewadahi warga Betawi. Ia mencontohkan di Aceh yang memiliki Majelis Adat Aceh (MAA).

"Keberadaan Majelis Adat dapat menggantikan kekhususan Ibukota Jakarta," ujar Bang Ferdy, sapaannya.

Ferdy mengusulkan hal tersebut lantaran filosofi sejarah Jakarta, filosofi interaksi budaya di Jakarta, dan filosofi perlunya membangun kemitraan antara pemerintah daerah dengan Majelis Adat Betawi.

Adapun tokoh Betawi, Syamsudin C. Haysi berpandangan, disahkannya UU IKN adalah takdir agar masyarakat Betawi mampu menjadi warga yang bermartabat.

"Warga Betawi harus berterima kasih dengan adanya UU IKN baru karena memberikan kesadaran politik warga Betawi untuk dapat menjadi bagian bahkan dapat mendominasi politik di Jakarta," kata Syamsudin.

Ia melanjutkan, ada empat aspek utama yang mesti termaktub dalam revisi UU 29/2007. Yakni, ideologi atau nilai, pendidikan, hukum, dan ekonomi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA