Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Purnawirawan TNI hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK, Sekjen DPR: Akan Kita Pelajari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 02 Februari 2022, 18:23 WIB
Purnawirawan TNI hingga Aktivis Gugat UU IKN ke MK, Sekjen DPR: Akan Kita Pelajari
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar/RMOL
rmol news logo Gugatan permohonan uji formil UU Ibukota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari Poros Nasional Kedaulatan Negara (PPKN) yang terdiri dari para purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis, ditanggapi santai Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Menurut Indra, pihaknya mesti menelaah terlebih dahulu substansi gugatan tersebut untuk selanjut bisa memberikan jawaban.

"Jadi kalau berkaitan dengan gugatan Purnawirawan Cs ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa," ujar Indra kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2).

Indra menutur, DPR akan mendalami apa saja yang menjadi poin daripada gugatan UU IKN oleh para purnawirawan hingga aktivis itu, termasuk soal materil atau formil dari UU.

Jika terkait materi, kata Indra, maka DPR juga harus memastikan materi apa saja yang digugat.

“Nanti baru setelah itu akan kami pelajari,” katanya.

Indra menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyempurnakan UU IKN. Hal ini berarti UU IKN belum diundangkan sejak disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan kalau ada hal-hal yang direview," demikian Indra.

Sejumlah pihak mulai dari purnawirawan jenderal TNI hingga aktivis mengajukan uji formil UU IKN ke MK hari ini, Rabu (2/2).

Mereka antara lain Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Letjen TNI Mar (Purn) Suharto, Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat, Mayjen TNI (Purn) Soenarko dan sejumlah tokoh lainnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA