Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B. Najamudin bahkan bertanya-tanya tentang motif di balik rencana tersebut. Dia meyakini, jika hal itu terjadi maka akan menjadi gagasan akademik paling kontroversial.
“Atau memang IPB sekadar ingin menguji nalar publik. Bagi saya, hutan harus diidentifikasi sebagai sebuah ekosistem yang kaya akan keanekaragaman hayati,†tegasnya kepada wartawan, Kamis (3/2).
Menurutnya, upaya pengalihan status sawit sebagai komoditas perkebunan menjadi hasil hutan merupakan pintu masuk legal bagi modus deforestasi di Indonesia. Jika ini benar terjadi, Indonesia akan ditertawakan dan dikucilkan dunia internasional.
"Sebagai perguruan tinggi pertanian, fakultas kehutanan IPB seharusnya berperan sebagai inkubator forestri dalam upaya perlindungan terhadap ekosistem hutan dan peningkatan produktivitas hasil hutan Indonesia,†kata Sultan.
Sebagaimana diberitakan Majalah Sawit Indonesia, Kamis (27/1), naskah akademik rekomendasi perubahan status sawit menjadi tanaman hutan digagas sejak Oktober 2021. Naskah akademik ini terbit sebagai respons terhadap perlakuan diskriminatif (crop apartheid) oleh beberapa pihak terhadap tanaman kelapa sawit.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: