Pasalnya, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR diberikan tenggat waktu untuk memperbaikinya.
“Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh, jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode omnibus law,†ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (3/2).
Politisi Partai Gerindra ini memastikan bahwa pembahasan UU 11/2011 tidak akan sekadar menampung pendapat yang menjadi putusan MK terkait ominbus law atau Ciptaker.
“Karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satu pun,†kata Supratman.
Namun begitu, supratma menegaskan pihaknya tetap mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim MK soal ominbus law ini.
"Kita mengusulkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan supaya ini tidak dijadikan alasan bagi siapa pun pelaksana undang-undang untuk tidak mengikuti, karena itu penjelasan otentik,†ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menyebut langkah berikutnya adalah fungsi harmonisasi dan fungsi pemantauan. Pasalnya, DPR diberi ruang oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemantauan ataupun pos
legislative review.
“Itu poin yang ada secara umum di dalam perubahan ini. Nanti naskahnya akan segera kita bagi untuk kita bahas di tingkat panja,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: