Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Perbaiki UU Ciptaker, Baleg DPR RI Mulai Bahas UU 12/2011

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 03 Februari 2022, 09:43 WIB
Perbaiki UU Ciptaker, Baleg DPR RI Mulai Bahas UU 12/2011
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas/Net
rmol news logo Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai melakukan pembahasan revisi Undang-undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam rangka perbaikan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Pasalnya, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan DPR diberikan tenggat waktu untuk memperbaikinya.

“Materi muatannya tidak terlalu berbeda jauh, jadi ini hanya soal penegasan satu, menyangkut soal metode omnibus law,” ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas kepada wartawan, Kamis (3/2).

Politisi Partai Gerindra ini memastikan bahwa pembahasan UU 11/2011 tidak akan sekadar menampung pendapat yang menjadi putusan MK terkait ominbus law atau Ciptaker.

“Karena putusan Mahkamah terkait putusan omnibus law itu tidak ada amarnya satu pun,” kata Supratman.

Namun begitu, supratma menegaskan pihaknya tetap mempertimbangkan pendapat hukum dari masing-masing hakim MK soal ominbus law ini.

"Kita mengusulkan satu kesatuan yang tidak terpisahkan supaya ini tidak dijadikan alasan bagi siapa pun pelaksana undang-undang untuk tidak mengikuti, karena itu penjelasan otentik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Supratman menyebut langkah berikutnya adalah fungsi harmonisasi dan fungsi pemantauan. Pasalnya, DPR diberi ruang oleh pemerintah untuk melaksanakan tugas pemantauan ataupun pos legislative review.

“Itu poin yang ada secara umum di dalam perubahan ini. Nanti naskahnya akan segera kita bagi untuk kita bahas di tingkat panja,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA