Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LPPHI Didorong Lapor KPK Soal Dugaan Kerugian Negara Akibat HoA CPI dan SKK Migas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Februari 2022, 11:58 WIB
LPPHI Didorong Lapor KPK Soal Dugaan Kerugian Negara Akibat HoA CPI dan SKK Migas
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman/Net
rmol news logo Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) disarankan untuk segera membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah memiliki bukti-bukti cuku terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT CPI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saran itu disampaikan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman setelah melihat sejumlah bukti dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT CPI sebagai tergugat 1, SKK Migas sebagai tergugat 2, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai tergugat 3, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau sebagai tergugat 4, yang diserahkan tim hukum LPPHI sebagai penggugat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (2/2).

"Nah, karena perbuatan melawan hukum sudah menyangkut potensi merugikan keuangan negara, maka LPPHI harus segera melapor ke KPK dan BPK RI," ujar Yusri dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (3/2).

Yang paling penting adalah terhadap pelaksanaan audit lingkungan hidup di Blok Rokan yang dilakukan oleh tim bentukan KLHK pada Juni 2020 lalu.

"Jika hasil audit tidak akurat atau dilakukan secara semberono, sementara PT CPI sudah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai split PSC 15 persen banding 85 persen yang berakibat CPI cukup hanya menyetor sekitar 260 juta dolar AS di escrow account SKK Migas. Angka kewajiban itu didasari hasil audit lingkungan yang patut diragukan keakuratannya," jelas Yusri.

Yusri melanjutkan, jika dalam pelaksanaan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah B3 TTM yang merupakan warisan Chevron di blok Rokan ke depan timbul biaya jauh melebihi 1,7 miliar dolar AS atau setara Rp 25 triliun, dianggap menjadi ibarat cilaka dua belas.

"Sementara kewajiban CPI berdasarkan perhitungan tidak akurat dari tim audit lingkungan hanya 1,7 miliar dolar AS lebih. CPI pun telah dibebaskan dari semua kewajiban sesuai HoA (Head of Agreement) itu. Maka kesalahan hasil audit lingkungan ini berpotensi merugikan negara," terang Yusri.

Apalagi sambung Yusri, CPI semakin besar kepada dan bisa melanggeng bebas karena merasa di atas angin karena penandatanganan HoA antara CPI dengan SKK Migas pada 28 September 2020 yang diamini dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), Menteri ESDM  Arifin Tasrif, dan Dirjen PSLB3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati.

"Makanya saya sangat curiga, mengapa hasil audit lingkungan Blok Rokan tidak diumumkan ke publik? Seharusnya setiap warga Riau bisa melihat di website Kementerian LHK. Tetapi jangankan itu, yang saya dengar, Dinas LHK Riau saja tidak disampaikan hasil audit lingkungan itu. Padahal sesuai perintah UU PPLH 32/2009 di Pasal 50 Menteri LHK wajib mengumumkan ke publik, karena isi pasal itu sifatnya mandatori alias perintah," pungkas Yusri. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA