Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Nadiem Keluarkan SE 2/2022, Batasi 50 Persen PTM di Wilayah PPKM Level 2

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 03 Februari 2022, 14:41 WIB
Nadiem Keluarkan SE 2/2022, Batasi 50 Persen PTM di Wilayah PPKM Level 2
Mendikbudristek Nadiem Makarim/Net
rmol news logo Merespon lonjakan kasus Covid-19 sepekan ini, Kemendikbudristek memberlakukan pembatasan untuk pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Penyesuaian teknis PTM tersebut dituangkan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melalui Surat Edaran (SE) 2/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

Dalam SE yang ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Makarim pada tanggal 2 Februari tersebut, dituangkan bahwa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 50 persen dapat dilakukan di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM Level 2," ujar Nadiem dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (3/2).

Untuk wilayah dengan ategori PPKM level 1, 3, dan 4, ditegaskan Nadiem, pelaksanaan PTM mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 Menteri.

"Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau PJJ," demikian Nadiem. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA