Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Sudah Petakan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Pinjaman PEN Daerah, Ini Penjelasannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Februari 2022, 15:49 WIB
KPK Sudah Petakan Celah Korupsi dalam Tata Kelola Pinjaman PEN Daerah, Ini Penjelasannya
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memetakan potensi dan celah korupsi dalam tata kelola pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pemerintah daerah (pemda).

"KPK juga telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait berdasarkan hasil kajian kebijakan pinjaman PEN untuk pemerintah daerah yang dilakukan KPK pada 2020," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Kamis sore (3/2).

Kajian tersebut kata Ipi, dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas monitor sebagaimana diatur dalam UU serta di tengah beragamnya stimulus yang diberikan kepada pemda di masa pandemi Covid-19.

"Selain itu, juga mencermati fleksibilitas persyaratan dan relatif singkatnya waktu penelaahan usulan pinjaman," sambungnya.

Dari hasil kajian, mengidentifikasi sejumlah persoalan terkait tata kelola pinjaman PEN untuk pemda. Yaitu, desain kebijakan pinjaman PEN daerah belum sepenuhnya berpihak kepada daerah; belum memadainya pengaturan pengawasan atas pelaksanaan pinjaman PEN daerah.

Selanjutnya, belum ada pengaturan kebijakan atas mekanisme koordinasi dalam penilaian pinjaman PEN daerah; belum memadainya instrumen untuk menilai korelasi usulan pinjaman daerah dengan PEN; belum ada aturan kebijakan dalam melakukan penilaian usulan daerah; dan belum ada platform informasi untuk mendukung transparansi proses administrasi pinjaman PEN daerah.

"Atas persoalan tersebut KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan," terangnya.

Rekomendasi yang diberikan oleh KPK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yaitu, melakukan revisi atas PMK 105/2020 Juncto PMK 179/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman PEN untuk pemda.

Kedua, Kemenkeu bersama dan atau melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) agar meningkatkan pengawasan atas kemajuan pelaksanaan proyek melalui kegiatan monitoring evaluasi secara ondesk dan atau kunjungan lapangan minimal pada masa awal, tengah, dan akhir proyek.

Selanjutnya, mengoptimalkan konsultan pengawas untuk memastikan kualitas pelaksanaan program dan atau kegiatan; menetapkan secara spesifik masa penyampaian laporan berkala dari PT SMI atas kemajuan pelaksanaan program dan kegiatan, misal triwulanan; dan melakukan pengaturan atas SHT untuk kegiatan yang terkait dengan PEN.

Ketiga, Kemenkeu bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan PT SMI menyusun mekanisme pelaksanaan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah.

Keempat, menyusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN.

Kelima, menyusun aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan yang akan diprioritaskan untuk didanai melalui pinjaman PEN Daerah.

Keenam, bersama dengan Kemendagri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan PT SMI menyusun sistem informasi yang menyajikan informasi status kemajuan dari pengajuan pinjaman PEN daerah.

"Atas rekomendasi tersebut, KPK kemudian mendampingi Kementerian Keuangan menyusun rencana aksi perbaikan dan melakukan pemantauan atas implementasinya. Hasil pemantauan atas enam rencana aksi telah terlaksana seluruhnya pada 2021," jelas Ipi.

Rencana aksi tersebut di antaranya, Kemenkeu c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan telah melakukan revisi PMK 105/2020 Juncto PMK 179/2020 dengan diterbitkannya PMK 43/2021.

Selain itu, juga telah disusun standar minimal dalam mengukur relevansi sebuah program dan kegiatan dengan PEN, serta aturan kebijakan yang menjadi pedoman bagi penilai dalam mengevaluasi usulan program dan kegiatan.

Kemudian, Kemenkeu c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama-sama dengan PT SMI dan Kemendagri c.q. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan koordinasi dalam proses tata laksana Pinjaman PEN Daerah, dan menyusun sistem informasi Aplikasi Refina.

KPK juga merekomendasikan pengajuan pemohonan pinjaman daerah dalam kerangka PEN dilakukan dalam bentuk online untuk membuka ruang bagi pengawasan masyarakat.

Sehingga, KPK mendorong Aplikasi Refina memuat informasi tentang proses perencanaan yang transparan, misalnya ketersediaan dana pinjaman daerah dalam kerangka PEN, syarat yang harus dipenuhi daerah, dan proyek apa saja yang bisa dibiayai daerah.

"KPK juga mendorong agar pembiayaan untuk proyek infrastruktur yang menghasilkan PAD seperti pasar, terminal, PDAM, dan lainnya, sehingga pinjaman tersebut tidak membebani kepala daerah berikutnya," tutur Ipi.

Instrumen investasi yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemda secara efektif dan tepat sasaran.

"Sehingga, mampu menggerakkan perekonomian daerah melalui proses tata laksana yang bebas dari penyimpangan atau potensi korupsi," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA