Namun sayang, dari sekian banyak gugatan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir kandas.
Menurut tokoh yang juga penolak
presidential threshold 20 persen, Rizal Ramli, sejauh ini logika MK dalam memutus gugatan tidak logis.
"Hakim-hakim MK masih pakai argumen basi dan tidak logis!" kata Rizal Ramli dikutip dari kaun Twitternya, Jumat (4/2).
Sebut saja saat hakim MK yang mempertanyakan kerugian penggugat dalam sistem pemilihan presiden melalui ketentuan
presidential threshold.
Pad sidang uji materi UU 7/2017 yang digugat Gatot Nurmantyo, Selasa lalu (11/1), Hakim MK, Enny Nurbaningsih meminta Gatot mengelaborasikan bentuk kerugian yang dialami penggugat atas PT.
Bagi RR, seharusnya MK paham kerugian akibat ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen dalam negara demokrasi seperti di Indonesia sangat besar. Di mana calon-calon presiden hanya bisa ditentukan oleh parpol penguasa.
"
Wong kerugian individu dan negara akibat demokrasi kriminal sangat besar,
on top threshold inkonstitutional akan semakin banyak!" tandas mantan Menko Kemaritiman RI ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: