Adalah Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani yang berseberangan dengan kubu Irwandi Yusuf akhirnya kehilangan status mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA, Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Tiyong dan M Rizal Falevi.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 631/DPP-PNA/II/2022 yang diteken oleh Ketua PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi selaku sekretaris.
Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat DPP PNA, Rabu kemarin (2/2).
Berdasarkan salinan itu, Tiyong akan diganti oleh Shaifuddin. Sedangkan untuk menggatikan posisi M Rizal Falevi Kirani diusulkan nama Al Zaizi. Keduanya akan melanjutkan masa jabatan 2019-2024.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: