Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Kisruh Internal PNA, Irwandi Berhentikan Tiyong dan Reza Fahlevi dari DPR Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 04 Februari 2022, 16:16 WIB
Buntut Kisruh Internal PNA, Irwandi Berhentikan Tiyong dan Reza Fahlevi dari DPR Aceh
Ilustrasi Partai Nanggroe Aceh/Ist
rmol news logo Kisruhl internal yang melanda Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyebabkan dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kehilangan status mereka di legislatif.

Adalah Samsul Bahri alias Tiyong dan M Rizal Falevi Kirani yang berseberangan dengan kubu Irwandi Yusuf akhirnya kehilangan status mereka sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Dilaporkan Kantor Berita RMOLAceh, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PNA, Irwandi Yusuf, resmi melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Tiyong dan M Rizal Falevi.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan nomor 631/DPP-PNA/II/2022 yang diteken oleh Ketua PNA, Irwandi Yusuf dan Miswar Fuadi selaku sekretaris.

Surat itu diterbitkan berdasarkan hasil rapat DPP PNA, Rabu kemarin (2/2).

Berdasarkan salinan itu, Tiyong akan diganti oleh Shaifuddin. Sedangkan untuk menggatikan posisi M Rizal Falevi Kirani diusulkan nama Al Zaizi. Keduanya akan melanjutkan masa jabatan 2019-2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA