Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Limit Asuransi Kesehatan Wisman ke Indonesia Turun Jadi 25.000 Dolar AS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 05 Februari 2022, 12:44 WIB
Limit Asuransi Kesehatan Wisman ke Indonesia Turun Jadi 25.000 Dolar AS
Wisatawan asing di Lokasi Wisata Goa Jatijajar, Kabupaten Kebumen/RMOLJateng
rmol news logo Pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia masih dibuka pemerintah melalui jalur penerbangan Bali dan kepulauan Riau (Kepri), meski kasus Covid-19 nasional kini tengah menanjak.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Amran Aris menerangkan, pihaknya kini merevisi sejumlah aturan terkait kedatangan wisman ke Indonesia.

Salah satu aturan yang direvisi yakni mengenai syarat minimal limit asuransi kesehatan yang harus dimiliki wisman.

Kata Amran, aturan yang direvisi pihaknya lebih memudahkan wisman untuk berwisata ke Indonesia. Sebab, calon turis asing yang mulanya diwajibkan memiliki limit asuransi sebesar 100 ribu dolar Amerika Serikatk kini diturunkan.

"Menjadi 25 ribu dolar AS. Bukti asuransi kesehatan perlu disiapkan ketika WNA tiba di Bali agar dapat ditunjukkan saat pemeriksaan dokumen," ujar Amran dalam keterangannya pada Jumat (5/2).

Lebih lanjut, Amran menyebutkan persyaratan selain tes Covid-19 bagi wisman untuk mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata B211A ke Bali dan Kepri. Di mana, ada enam syarat yang juga mesti dipenuhi.

Syarat-syarat tersebut yakni pertama paspor yang sah dan masih berlaku paling sedikit enam bulan. Kedua, surat penjaminan dari penjamin. Ketiga, bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran, buku tabungan atau deposito selama tiga bulan terakhir.

"Bukti kepemilikan dana dapat menggunakan milik WNA atau penjamin dengan jumlah saldo minimal setara 2 ribu dolar AS," imbuh Amran.

Kemudian syarat keempat adalah tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain. Kelima, bukti telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis lengkap. Dan yang terakhir atau keenam menyerahkan surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan di Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA