Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komunikolog Apresiasi Ketegasan Polri Tindak Tegas Pelanggar Karantina

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 06 Februari 2022, 06:28 WIB
Komunikolog Apresiasi Ketegasan Polri Tindak Tegas Pelanggar Karantina
Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing/Net
rmol news logo Ketegasan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memastikan akan menindak tegas jika menemukan dugaan pelanggaraan kekarantinaan patut diacungi jempol.

Pakar komunikasi dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing mengurai bahwa penegasan yang disampaikan melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo merupakan bentuk tanggung jawab kemanusiaan agar setiap orang, baik itu warga negara Indonesia (WNI) dan atau warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah hukum Indonesia taat aturan terkait dengan penanganan Covid-19.

“Tak terkecuali segala aturan tentang kekarantinaan,” tegasnya kepada wartawan, Minggu pagi (6/2).

Hal itu menjadi penting karena virus Covid-19 merupakan musuh bersama dan kemanusiaan di manapun di dunia, termasuk di Indonesia yang telah menelan korban meninggal yang tidak sedikit dan telah menimbulkan kelesuan ekonomi di masing-masing negara.

Oleh karena itu, tindakan tegas yang akan diambil pihak kepolisian tersebut merupakan simbol non-verbal yang bermakna bahwa kepolisian sangat peduli terhadap keselamatan nyawa manusia. Termasuk dari ancaman Covid-19, merupakan hal utama dan terutama.

“Tidak berlebihan, menurut hemat saya, selama ini kepolisian kita selalu berada di garda paling depan dalam upaya kita melawan Covid-19 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo,” sambung Emrus.

Untuk itu, semua para pihak, termasuk orang (siapapun) yang terkait dengan kekarantinaan agar sungguh-sungguh menaati segala aturan menghadapi ancaman virus Covid-19.

Di satu sisi, pernyataan Dedi Prasetyo tersebut merupakan pesan komunikasi yang antisipatif, proaktif, dan untuk keselamatan manusia dari serangan Covid-19, yang sampai sekarang tak seorangpun yang tahu kapan berakhir.

“Di sisi lain, pernyataan pihak kepolisian tersebut sebagai fungsi pendidikan hukum dalam bentuk ketaatan hukum bagi setiap individu yang ada di seluruh wilayah hukum Indonesia,” sambung Emrus.

Pesan yang disampaikan Dedi Prasetyo menunjukkan bahwa
Divisi Humas Polri telah menjadi "kepala komunikasi" di ruang publik bukan "ekor komunikasi"  atau "pemadam kebakaran" yang acapkali hanya berfungsi meng-counter isu-isu "miring".

“Karena itu, Divisi Humas Polri telah melakukan komunikasi publik yang positif dalam penangan Covid-19 di tanah air. Sebagai komunikolog, saya mengapresiasi Divisi Hubungan Masyarakat, Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan tindak komunikasi publik,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA