Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diralat Kemenhub, Pintu Masuk Wisatawan Asing Kini Bisa Lewat Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 08 Februari 2022, 11:20 WIB
Diralat Kemenhub, Pintu Masuk Wisatawan Asing Kini Bisa Lewat Jakarta
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Bandara Soekarno Hatta/Dok Angkasa Pura II
rmol news logo Aturan terbaru mengenai pembatasan pintu masuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia diralat Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Aturan yang dimaksud yakni Surat Edaran Kemenhub 11/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Tujuan Wisata.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Fitri Indah menerangkan, pihaknya meluruskan penggunaan diksi di dalam SE tersebut.

Fitri menyebutkan, diksi yang diralat yakni adalah penggunaan kata "hanya" yang semestinya tidak masuk di dalam narasi aturan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata.
 
Karena dengan adanya kata "hanya", maka banyak yang menganggap wisman hanya diperbolehkan masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Maka dari itu, Fitri menyatakan bahwa bunyi aturan yang benar adalah, "Pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, 'dapat' melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Hang Nadim (Batam), dan Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)".

"Dengan demikian, pelaku perjalanan luar negeri untuk kepentingan wisata juga dapat melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal ini perlu kami tegaskan sekaligus sebagai klarifikasi atas berbagai pemberitaan yang telah beredar," ujar Fitri dalam keterangannya yang dikutip Selasa (8/2).

Untuk memperjelas aturan main pembatasan pintu masuk WNA dan WNI dengan tujuan wisata, Kemenhub tengah melakukan perbaikan atas SE 11/2022.

"Saat ini Ditjen Perhubungan Udara tengah melakukan revisi SE 11/2022, dengan tetap mengacu pada SE Satgas Covid-19 4/2022," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA