Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar Pidana: Sesuai Prinsip Rule of Law, Wajar Ada Pro Kontra Pindah IKN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 08 Februari 2022, 16:21 WIB
Pakar Pidana: Sesuai Prinsip <i>Rule of Law</i>, Wajar Ada Pro Kontra Pindah IKN
Desai Garuda ibukota negara baru/Net
rmol news logo Penolakan pemindahan ibukota negara (IKN) ke Kalimantan Timur melalui petisi "Dukung Suara Rakyat: Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota", adalah satu kewajaran dalam negara demokrasi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, mengomentari petisi yang diinisiasi oleh Narasi Institute.

“Sebagai pengakuan prinsip rule of law, negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,” ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (7/2).

Indriyanto mengatakan, akan lebih baik lagi jika pihak yang bersikap kontra sebaiknya mempelajari terlebih dahulu soal landasan dari pemindahan IKN tersebut.

“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara mendalam kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan,” katanya.

Dijelaskan dia, secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama untuk disebut sebagai sebuah undang-undang yang baik.

Pasalnya UU IKN memiliki nilai kehasilgunaan. Artinya, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.

“Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,” demikian Indriyanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA