Begitu dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, mengomentari petisi yang diinisiasi oleh Narasi Institute.
“Sebagai pengakuan prinsip
rule of law, negara menghargai sikap pro kontra terhadap rencana pemindahan IKN dan ada mekanisme hukum atas keberatan,†ujar Indriyanto kepada wartawan, Senin (7/2).
Indriyanto mengatakan, akan lebih baik lagi jika pihak yang bersikap kontra sebaiknya mempelajari terlebih dahulu soal landasan dari pemindahan IKN tersebut.
“Memang sebaiknya dipahami dulu soal pemindaham IKN dengan memahami secara mendalam kehasilgunaan yang dicapai negara sebelum ajukan keberatan,†katanya.
Dijelaskan dia, secara universal UU IKN dapat dikategorikan telah memenuhi salah satu prinsip utama untuk disebut sebagai sebuah undang-undang yang baik.
Pasalnya UU IKN memiliki nilai kehasilgunaan. Artinya, tidak hanya dari sudut pandang biaya hingga manfaat, tetapi juga pemenuhan hak dan rasa keadilan dalam konteks NKRI.
“Untuk itu, ke depannya diharapkan masyarakat dapat memahami dan memastikan kehasilgunaan yang dapat dicapai oleh negara,†demikian Indriyanto.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.