Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komnas HAM Sudah Upayakan Dialog Warga Wadas, Tapi Ada yang Menolak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 08 Februari 2022, 22:46 WIB
Komnas HAM Sudah Upayakan Dialog Warga Wadas, Tapi Ada yang Menolak
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara/Net
rmol news logo Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sudah berupaya melakukan mediasi dalam kasus penambangan batu andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jawa Tengah.

Namun, dialog yang digelar Komnas HAM tersebut justru ditolak oleh kelompok warga yang kontra.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, telah mendapat permintaan dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menengahi persoalan Wadas.

"Pertengahan Januari kemarin ini gubernur memang meminta ke saya atau ke Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog," kata Beka Ulung kepada wartawan, Selasa (8/2).

Selain mengundang pihak pro dan kontra, pertemuan pada 20 Januari itu juga mengundang Polda Jateng, DPRD Purworejo, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Termasuk warga yang menolak dan mendukung kami undang semua.
Kayaknya yang menolak kami undang, tidak datang. Ya tentu saja mereka punya alasan kenapa kemudian tidak datang," terangnya.

Setelah itu, lanjut Beka, Komnas HAM bertandang ke Wadas. Ternyata warga kontra menolak datang karena meminta dialog langsung dengan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Sudah kami sampaikan permintaan-permintaan mereka. Intinya kalau Pak Gubernur siap datang," katanya.

Namun belum sempat dialog dengan gubernur terjadi, hari ini dilaksanakan pengukuran lahan oleh BPN. Ia mendapat informasi bahwa pengukuran hanya dilaksanakan pada lahan yang pemiliknya sudah setuju.

Dari data lapangan, diketahui bahwa dari 617 warga Wadas yang tanahnya akan dijadikan lokasi penambangan, 346 warga sudah menyetujui.

“Dan informasi yang kami dapatkan, pengukuran akan dilakukan pada lahan warga yang sudah setuju. Maka kami menyayangkan terjadi kasus seperti ini sampai ada penangkapan,” sesalnya.

Kata Beka, Komnas HAM memastikan tidak ada pelanggaran hukum dalam rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas. Pasalnya, warga kontra sudah melayangkan gugatan hukum hingga tingkat kasasi. Hasilnya gugatan tersebut ditolak.  

“Warga yang menolak memang sempat mengajukan upaya hukum, mereka menggugat ke PTUN dan ditolak hakim. Warga juga melayangkan gugatan sampai tingkat kasasi dan juga ditolak. Artinya, karena PTUN dan kasasi sudah ditolak, berarti tidak ada proses yang dilanggar,” demikian Beka.

Akun Twitter #JogjaDaruratAgraria (@JDAgraria) membagikan cerita Desa Wadas saat didatangi aparat Kepolisian, Rabu pagi (8/2).

Polisi yang datang itu, dituliskan langsung menyisir desa dan menyita sejumlah peralatan berladang warga. Beberapa orang diantaranya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

"Banyak warga yang ditangkap, bahkan anak-anak kecil. Warga mau pada solat juga ditangkap. Dari 25 orang yang ditangkap, baru 15 orang yang kami dapat namanya, salah satunya pendamping hukum dari @LBHYogyakarta," tulis akun itu.

"Kawan LBH ini ditangkap, bukan mendampingi warga yang ditangkap," cuit akun itu menekankan.

Akun itu juga menyebutkan, diantara yang ditangkap juga ada nama Yayak Yatmaka, seorang senior aktivis melalui media seni.

"Kawan-kawan kalau ada yang kenal Yayak Yatmaka, beliau juga masuk dalam daftar yang ditangkap dan dibawa ke Polsek Bener," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA