Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bhima Yudhistira Ungkapkan Modus Pencucian Uang Lewat Perusahaan Rintisan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Rabu, 09 Februari 2022, 23:55 WIB
Bhima Yudhistira Ungkapkan Modus Pencucian Uang Lewat Perusahaan Rintisan
Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira/Net
rmol news logo Kerusakan lingkungan hidup terus menjadi sorotan publik. Apalagi setelah beberapa hari ini ruang publik diramaikan berita terancamnya kelestarian lingkungan warga Desa Wadas, Jawa Tengah versus pemerintah yang represif.

Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira menyebutkan bahwa pemerintah sulit tegas dalam menindak perusahaan perusak lingkungan karena berkaitan dengan sistem ekonomi politik dewasa ini.

“Yaitu antara pejabat publik dan pengusaha yang terindikasi merusak lingkungan, sekarang hampir tidak bisa dibedakan,” demikian kata Bhima dalam sebuah diskusi virtual (09/02) yang berjudul Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.   

Menurut Bhima, mereka pejabat ini punya saham, berkuasa terhadap manajemen, duduk sebagai direksi, dan secara terang-terangan tanpa malu aktif di perusahaan ekstraktif seperti batubara dan kelapa sawit.

Dengan kondisi seperti iti, berakibat bila ada masalah kerusakan lingkungan, pemerintah akan berpihak kepada sektor esktraktif ini.

Untuk di level daerah, Bhima melihat ada kecenderungan para pejabat dan aparatnya menjadi sungkan (tidak enak) untuk melakukan pengawasan.

“Karena takut urusannya bisa panjang sama bos,” ujarnya.

Selain itu, Bhima juga menyoroti hubungan yang kuat antara sektor esktraktif yang berpotensi merusak lingkungan hidup dengan kemunculan dari perusahaan-perusahaan digital, ventur-ventur capital, dan perusahaan start-up atau rintisan.

Dalam pandangan Bhima, modus pencucian uang di banyak negara, di Indonesia, Jepang, China, dan Eropa, menggunakan uang hasil dari ekstraktif untuk diputar-putar.

Catatan Bhima, pada era sebelumnya digunakan untuk pembelian bangunan, mobil, atau aset saham dan surat utang, sekarang ada modus baru di mana uang hasil dari kejahatan lingkungan dimasukkan ke perusahaan-perusahaan modal ventura asing.

Setelah dimasukkan ke perusahaan modal ventura asing, baru disuntikkan ke perusahaan startup dalam negeri.  
“Oleh karena itu KPK dan PPATK akan kesulitan melakukan penelusuran,” ujar Bhima.

Ia menganalisa, modus baru ini sangat kompleks, bukan sekadar seseorang melakukan suap atau korupsi biasa, yang semua itu terlalu kelihatan nyata. Saat ini, kata Bhima modusnya uangnya diputar-putar.

Secara teknis, hasil kajian Bhima, saat ini modusnya adalah dengan menyuntikkan uang hasil kejahatan lingkungan tersebut ke perusahaan rintisan Indonesia, setelah sebelumnya berputar-putar dahulu ke perusahaan modal ventura di luar negeri seperti di Singapura.

Bhima menduga, bila perusahaan modal ventura yang mengklaim internasional ini dibuka, ternyata di dalamnya adalah uang dari hasil kejahatan lingkungan di Indonesia juga.

“Apalagi bila benar tidak terdaftar secara resmi, bisa jadi perusahaan yang mengaku modal ventura tersebut hanyalah perusahaan cangkang atau shell company seperti dalam kasus Panama dan Pandora Papers,” jelas Bhima Yudistira.

Beberapa waktu belakangan ini publik di Indonesia sempat dihebohkan dengan perusahaan rintisan milik kedua anak Presiden Jokowi yang disuntik dana totalnya Rp 99 miliar oleh perusahaan Singapura yang bernama Alpha JWC Ventures.

Selain itu, publik terheran-heran dengan suntikan dana senilai Rp 92 miliar oleh perusahaan Singapura lainnya yang bernama Walker Strategic Investment untuk membeli saham sebuah perusahaan frozen food.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA