Pemanggilan KUHAP Apa menindklanjuti laporan elemen masyarakat itu terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan KSAD Jenderal Dudung.
Pemanggilan para ulama ini diklaim sebagai bukti polisi militer serius memproses Jenderal Dudung yang dinilai
offside dalam mengeluarkan pernyataan di hadapan publik.
Merespons hal itu , pengamat politik Ujang Komarudin berharap Puspomad berani memproses pelaporan para ulama yang menduga Jenderal Dudung telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).
"Semoga Puspomad berani menegakkan keadilan dan kebenaran,†demikian harapan Ujang kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (9/2).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menantang Puspomad berani memanggil Jenderal Dudung dan memprosesnya sesuai ketentuan Undang Undang.
"Jika Puspomad bekerja profesional dan punya keberanian tinggi demi kepentingan bangsa dan negara, bisa saja Dudung dipanggil dan diproses secara hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan,†katanya.
"Namun jika tak berani, maka bisa saja kasus tersebut akan menguap dan tak akan jelas prosesnya,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: