Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Sekda Tanjungbalai, Yusmada Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Februari 2022, 13:27 WIB
Mantan Sekda Tanjungbalai, Yusmada Dijebloskan ke Rutan Klas I Medan
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Yusmada/Net
rmol news logo Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Yusmada dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekusi, Hendra Apriansyah telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan nomor 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn tanggal 24 Januari 2022 yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Yusmada pada Rabu (9/2).

"Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Klas I Medan untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang dijalani," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (10/2).

Selain itu kata Ali, Yusmada juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Yusmada telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 Ayat 1uruf b UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (24/1). Yusmada terbukti bersalah memberi suap kepada Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial sebesar Rp 100 juta.

Suap itu diberikan agar Yusmada terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Vonis tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Yusmada divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA