Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kata Pimpinan DPD RI Lintah Darat, Ini Penjelasan PT SMI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 Februari 2022, 13:58 WIB
Kata Pimpinan DPD RI Lintah Darat, Ini Penjelasan PT SMI
Lambang PT SMI/Net
rmol news logo PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menolak disebut sebagai lintah darat oleh pimpinan DPD RI karena pinjaman yang diberikan ke daerah justru disebut menimbulkan beban.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Ungkapan ini sempat disampaikan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B. Najamudin usai mendengar keluhan dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara LM Rusman Emba.

Bupati Rusman Emba mengeluh akibat adanya tagihan bunga utang infrastruktur dari lembaga keuangan nonbank milik kementerian keuangan RI tersebut. Di mana pinjaman Muna melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 233 miliar pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) telah dicairkan 25 persen atau sebesar Rp 58 miliar sejak akhir tahun 2021.

Namun, di saat dana tersebut belum digunakan untuk pembangunan infrastruktur, suku bunga tahun 2021 sebesar Rp 400 juta sudah mulai ditagih oleh PT SMI.

Mendengar itu, Sultan Najamudin lantas menyimpulkan bahwa apa yang terjadi di Pemerintah Kabupaten Muna perlu dicermati sebagai bentuk pinjaman pembangunan yang berpotensi membebani keuangan daerah.

“Dan hal itu justru dilakukan oleh lembaga keuangan PT SMI yang notabene adalah milik Kementerian Keuangan,” ungkap Sultan tegasnya kepada wartawan, Senin (31/1).

Baca: Pimpinan DPD RI: PT SMI Jangan Jadi Lintah Darat!

Sehubungan dengan ucapan tersebut, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT SMI Ramona Harimurti memberi penjelasan tentang PT SMI yang dalam setiap kegiatan bisnisnya selalu mengedepankan manfaat sosial ekonomi sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Ramona Harimurti menjelaskan bahwa PT SMI didirikan pada tahun 2009 oleh Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan tiga pilar bisnis, yakni pembiayaan dan investasi, penyiapan proyek, dan jasa konsultasi

PT SMI sudah banyak terlibat dalam berbagai Proyek Prioritas dan Proyek Strategis Nasional, termasuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur di daerah dengan menyediakan fasilitas pinjaman daerah.

Sesuai mandat yang diberikan, PT SMI memiliki 2 fasilitas pinjaman, yakni Pinjaman Daerah Reguler dan Pinjaman PEN Daerah. Pinjaman Daerah Reguler merupakan penugasan dari Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sejak akhir tahun 2015, seiring dengan pengalihan aset dari PIP (Pusat Investasi Pemerintah) menjadi PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada PT SMI.

Sementara Pinjaman PEN Daerah merupakan perluasan mandat dari Pemerintah kepada PT SMI sejak awal tahun 2020 ketika pandemi melanda Indonesia, sehingga kondisi yang extraordinary (luar biasa) mendorong PT SMI untuk turut berperan aktif mendukung pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Penugasan dan mandat baru ini semakin memperkuat peran PT SMI sebagai “Perusahaan Pembiayaan  Pembangunan Nasional”,” jelasnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Sementara menanggapi kasus di Pemerintah Kabupaten Muna, Ramona mengurai bahwa Muna turut mengajukan permohonan Pinjaman PEN Daerah kepada PT SMI untuk membangun infrastruktur di daerahnya.

Pinjaman jenis ini sudah diatur dalam PMK 105/2020 terakhir diubah melalui PMK 43/2021, di mana tata cara pengajuan pinjaman PEN Daerah hingga penetapan tingkat suku bunga ditetapkan oleh Pemerintah.

“Adapun tingkat suku bunga pinjaman PEN ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 125/2021,” tegasnya.

Dalam menyalurkan Pinjaman PEN kepada Pemda, PT SMI selalu menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). PT SMI juga melakukan monitoring atas implementasi penyaluran pinjaman dengan terus berkoordinasi bersama para aparat penegak hukum, seperti Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lainnya. Sehingga diharapkan dana yang disalurkan dapat digunakan secara tepat sasaran, dan mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di daerah.

“Selanjutnya, dalam rangka monitoring dan pemanfaatan dana PEN tersebut, PT SMI juga senantiasa melibatkan pihak ketiga/konsultan independen untuk seluruh Pemda yang mendapatkan alokasi pinjaman PEN Daerah,” tuturnya.

Melalui inisiatif program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PT SMI juga menaruh perhatian terhadap sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Hal ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan PT Bahana Artha Ventura (PT BAV) sebagai BUMN Penyalur Program Pendanaan UMK, untuk melaksanakan penyaluran Program Pendanaan UMK melalui pemberian modal kerja yang bersifat pinjaman lunak (soft loan), serta pelatihan dan pendampingan kepada para pelaku UMK.

“PT SMI berharap dukungan ini dapat mendorong bergeraknya roda perekonomian dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kecil, sekaligus menjadi stimulus untuk kebangkitan UMK di Indonesia,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA