Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Langgar UU, Hukum Terciderai Jika Gibran Masih Aktif Jabat Walikota Solo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 10 Februari 2022, 14:15 WIB
Diduga Langgar UU, Hukum Terciderai Jika Gibran Masih Aktif Jabat Walikota Solo
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka/Net
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri harus melakukan pendalaman terhadap dugaan dugaan rangkap jabatan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

Anak sulung Presiden Jokowi ini, terindikasi melakukan pelanggaran terhadap UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 76 yang mengatur soal rangkap jabatan pejabat daerah.

Setidaknya, kata pengamat politik Ujang Komarudin, Gibran harus dinon-aktifkan seiring adanya indikasi melanggar undang-undang tersebut. Hal ini untuk mencegah persepsi negara tebang pilih dalam memberikan hukuman kepada masyarakat.

"Jika benar Gibran melanggar, maka demi keadilan bagi di seluruh negeri, harus di non aktifkan sesuai aturan UU yang ada. Jika tak di non aktifkan selama tiga bulan, itu artinya hukum tercederai,” kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Direktur eksekutif Indonesia Political Review ini menambahkan, penegakan hukum yang adil akan mencerminkan adab suatu bangsa. Apalagi, Gibran masih punya kekerabatan erat dengan kepala negara.

"Jika bangsa ini ingin maju dan ingin menjadi bangsa yang beradab, maka sanksi dan hukum harus ditegakkan bagi siapapun yang melanggar. Tanpa kecuali dan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini kembali mencuat dalam forum diskusi berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik mengatakan, bila terbukti melakukan rangkap jabatan, seharusnya Gibran dapat dihukum dengan dinonaktifkan sebagai walikota selama 3 bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham, salah satunya di PT Wadah Masa Depan,” demikian analisis Taufik. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA