Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Catatan MK, UU Pemilu dan UU Ciptaker Paling Sering Diuji Publik Sepanjang 2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 10 Februari 2022, 14:37 WIB
Catatan MK, UU Pemilu dan UU Ciptaker Paling Sering Diuji Publik Sepanjang 2021
Ketua MK Anwar Usman/Net
rmol news logo Pengujian UU yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) selama tahun 2021 kemarin mencapai 121 perkara. Menariknya, ada lima UU yang paling sering diuji oleh publik.

Dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahun 2021 pagi tadi, Ketua MK Anwar Usman menerangkan, kelima UU yang paling sering dilakukan uji materiil masih berada dalam rentang angka tiga sampai sembilan kali.

"Paling sering dimohonkan pengujian yaitu UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, dan UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, masing-masing sebanyak sembilan kali," ujar Anwar di hadapan Presiden Joko Widodo yang hadir secara fisik di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).

Kemudian, Anwar menyebutkan UU lainnya yang juga masuk kategori paling banyak diuji. Yaitu UU Hukum Pidana sebanyak empat kali, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU 30/2022 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masing masing sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2021.

Namun jika dilihat dari total 121 perkara yang dimohonkan pada tahun 2021 dan tahun sebelumnya, Anwar menyatakan MK telah memutus 99 perkara.

"Artinya MK telah menyelesaikan sejumlah 81,82 persen dari keseluruhan perkara di tahun 2021, dan 22 perkara, atau setara dengan 18,18 persen masih dalam proses pemeriksaan," demikian Anwar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA