Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala BP2MI: Keputusan Airlangga Hartarto Revisi Regulasi KUR PMI Adalah Langkah Revolusioner

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 10 Februari 2022, 15:20 WIB
Kepala BP2MI: Keputusan Airlangga Hartarto Revisi Regulasi KUR PMI Adalah Langkah Revolusioner
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani bertemu Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist
rmol news logo Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengapresiasi Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto yang telah merevisi Permenko Perekonomian tentang pedoman pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pekerja migran Indonesia (PMI).

Hal tersebut disampaikan Benny Rhamdani saat menemui Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (8/2).

"Jujur, tidak berlebihan Permenko, yang Bapak keluarkan ini Permenko yang progresif dan revolusioner. Maka dari itu saya sudah sampaikan ke publik, ini kebijakan yang dahsyat, luar biasa dan ini yang dinantikan oleh kurang lebih 4,4 juta PMI kita," ujar Benny dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Kata Benny, keputusan Airlangga melakukan revisi Permenko Perekonomian tentang pedoman pelaksanaan KUR bagi PMI dengan bunga yang saat ini 6 persen diberikan di tahap proses penempatan dan disalurkan langsung kepada PMI tanpa melalui lembaga leaders adalah sebuah kebijakan yang harus diapresiasi bersama.

"Dulu kita punya KUR TKI di zaman yang lama, tetapi KUR tersebut menurut PMI adalah hal yang bisa dikatakan keliru, karena menggunakan sistim linkage. Jadi KUR TKI tapi TKI tidak bisa langsung pinjam ke bank namun ada pihak ketiga memunculkan koperasi simpan pinjam," tuturnya.

"Koperasi pinjam dana KUR ke bank 6 persen, tapi PMI pinjam ke koperasi simpan pinjam 29-30 persen. Ini adalah hal yang keliru. Jadi dengan adanya KUR PMI bunga 6 persen benar-benar dinikmati oleh PMI dari pada melalui sistem yang lama," sambung Benny.

Lanjutnya, melalui perubahan kebijakan KUR terkait penyesuaian plafon KUR sesuai penempatan PMI dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 100 juta dinilai memiliki keberpihakan dan kepedulian terhadap PMI.

"Karena cost starter setiap negara ini berbeda, jadi dengan adanya pilihan plafon tertinggi maka tidak hanya negara Asia namun Eropa yang rata-rata Rp 50 juta kebutuhan modal kekejar. Mereka ini juga bisa terpenuhi dengan KUR PMI," jelas Benny.

Selanjutnya, Benny menyampaikan, di masa pandemi biaya untuk PMI menjadi bertambah. Seperti pada kuartal akhir 2021, Korea Selatan menjadi salah satu negara yang mulai membuka keimigrasiannya untuk PMI di masa pandemi dengan persyaratan karantina. Namun terdapat kurang lebih 6.000 CPMI yang terhambat keberangkatannya.

"Per PMI dikenakan Rp 17 juta selama 10 hari karantina di Korea. Jadi kalau 6.000 di kali Rp 17 juta ini adalah angka yang sangat besar dan dari mana mereka membayar itu. Belum lagi ketika mereka harus karantina 2 hari di Jakarta dan harus melakukan tes PCR," terangnya.

"Atas kondisi itulah kemudian kami mengusulkan permohonan dengan sangat melalui Pak Menko apakah bisa kehadiran negara bisa hadir dengan membantu kebutuhan biaya mereka melalui dana PEN seperti surat yang kami kirimkan," lanjutnya.

Ia berharap negara dapat menerima usulannya, karena dalam kondisi normal saja negara memberikan biaya kepada PMI yang berangkat ke luar negeri dengan rata-rata cost starter Rp 30 juta di kali 277 ribu orang per tahun, negara masih menerima devisa yang besar dari PMI.

"Negara hanya mengeluarkan uang Rp 9 triliun tidak sebanding dengan sumbangan devisa yang mereka sumbangkan kepada negara per tahun sebesar Rp 159,6 triliun," tegas Benny.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, dalam meningkatkan derajat PMI tersebut dapat melalui koordinasi pemanfaatan dana PEN untuk PMI yang tertunda penempatannya akibat pandemi Covid-19, Skema KUR Penempatan PMI dan pemanfaatan Program Prakerja bagi CPMI tertunda keberangkatannya akibat Covid-19.

“Kami sedang bersurat kepada Kementerian Keuangan, alasan pemanfaatan dana PEN semestinya dapat diterima secara rasional di masa pandemi ini. Pembahasan teknis lebih lanjut akan dijadwalkan dengan Kemenkeu. Maka dari itu, kampanye PEN untuk PMI ini akan kita dorong,” ujarnya.

Menurutnya, yang menjadi fokus pemerintah adalah PMI yang bekerja di luar negeri karena sulitnya lapangan kerja di Indonesia. Sehingga PMI mempertaruhkan segalanya untuk bekerja di negara lain.

"Maka dari itu, tugas kita adalah mempersiapkan, jadi saya ingin kalau BP2MI apa yang bisa kita tambahkan agar mereka bisa lebih sejahtera dan lebih mempunyai perlindungan dan lebih mempunyai skill, kita pasti akan dorong sampai ke DPR nanti," pungkas Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA