Begitu dikatakan Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengomentari petisi yang diinisiasi Narasi Institute bersama 45 tokoh bangsa.
Dikatakan Sultan, demokrasi memberikan kesempatan yang luas bagi pihak yang tidak setuju dengan sebuah kebijakan strategis negara, dan pemerintah berhak untuk mempertahankan argumentasi kebijakannya dari kritikan itu.
"Saya kira sangat adil bagi pemerintah dan DPR untuk merespon petisi tersebut dengan membuka ruang klarifikasi dan penjelasan kepada inisiator petisi yang notabene para cendikiawan dengan argumentasi yang bisa diterima, sebelum UU IKN diberikan nomor dan kemudian diberlakukan,†ujar Sultan dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Menurutnya, petisi penolakan IKN tidak hanya berusaha menggalang dukungan dan simpati publik, namun juga berperan dalam mempengaruhi dan mengedukasi nalar publik.
"Artinya masih ada perhatian sekaligus keprihatinan cendikiawan dan
civil society terhadap kebijakan strategis pemerintah, meski terdapat sumbatan aspirasi politik masyarakat dalam proses pembentukan kebijakan yang diakibatkan oleh kelalaian lembaga legislatif dalam melibatkan masyarakat khususnya cendikiawan pada setiap proses pembentukan produk UU,†jelasnya.
Harus kita akui, lanjutnya, ada kecenderungan proses legislasi nasional yang semakin tidak melibatkan publik dan dibahas secara tidak tuntas, oleh DPR dan DPD.
Sehingga, kebijakan yang dihasilkan selalu menimbulkan celah atau kecacatan formil dan bahkan materil yang rentan digugat dan kemudian menuai penolakan publik.
"Ini tentu menjadi auto kritik bagi DPD RI sebagai bagian dari lembaga legislatif, bahwa demokrasi harus diidentikan dengan kualitas, bukan perbandingan kuantitas," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: