Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ismail Hasani: Jika Mengacu UU 23/2014 Jabatan Gibran sebagai Walikota Harus Diakhiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 10 Februari 2022, 23:03 WIB
Ismail Hasani: Jika Mengacu UU 23/2014 Jabatan Gibran sebagai Walikota Harus Diakhiri
Walikota Solo Gibran Rakabuming/Net
rmol news logo Rangkap jabatan Walikota Solo Gibran Rakabuming kembali dipertanyakan oleh publik. Pasalnya, Gibran masih menjabat sebagai komisaris di perusahaannya sekaligus sebagai pejabat tinggi daerah.

Menyikapi hal tersebut pakar hukum tata negara Ismail Hasani menyampaikan, pihaknya belum melihat langsung dokumen administrasi perusahaan Walikota Gibran apakah masih tercatat atau tidak tercatat.

"Sekalipun jika merujuk pada pemberitaan memang masih tercatat sebagai komisaris di dua perusahaan,” imbuh Ismail kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/2).

Dia menambahkan, jika mengacu pada pasal yang dituangkan pada UU 23/2014 tentang pemerintah daerah secara tegas disebutkan kepala daerah dilarang merangkap jabatan, menjadi pengurus di suatu perusahaan swasta atau BUMN dan seterusnya.

"Jadi kalau kita mengacu pada pasal ini dan memang Gibran masih aktif di dua perusahaan tersebut maka tentu saja harus diakhiri dalam artian harus ditindak begitu sebagaimana diatur dalam pasal yang sama,” ucapnya.

Menurutnya, Gibran harus diskors terkait rangkap jabatan yang dilakukannya tersebut, jika memenuhi pelanggaran dalam UU 23/2014.

“Sanksi untuk kepala daerah yang merangkap ini kemudian diskor atau diberhentikan sementara selama tiga bulan untuk kemudian menentukan pilihan dia mau menjabat di perusahana tersebut atau walikota,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA