Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gibran Diduga Rangkap Jabatan, Ganjar dan Tito Harusnya Beri Teguran Keras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 11 Februari 2022, 09:36 WIB
Gibran Diduga Rangkap Jabatan, Ganjar dan Tito Harusnya Beri Teguran Keras
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, dan Mendagri Tito Karnavian punya tugas berat jika benar Gibran rangkap jabatan/Net
rmol news logo Gubernur Jawa Tengah maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seharusnya berani memberikan sanksi berat kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang diduga rangkap jabatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi kabar bahwa Gibran masih merangkap jabatan di sebuah perusahaan saat menjabat sebagai Walikota Solo.

"Kalau misalnya Gibran masih rangkap jabatan, maka tentu selain melanggar sumpah dan janji jabatan yang diucapkannya, juga secara hukum dapat dijatuhkan dari jabatannya sebagai Walikota," ujar Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).

Menurut Saiful, secara hukum telah ada mekanisme penjatuhan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ancamannya adalah dicopot dari jabatannya.

"Saya kira Gubernur atau bahkan Mendagri mestinya harus berani untuk menegur Gibran kalau benar masih rangkap jabatan," tegas Saiful.

Karena, lanjut Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini, mekanisme tersebut sangat dimungkinkan. Meskipun secara politik, sangat tidak mungkin Gubernur Jateng Ganjar Pranowo atau Mendagri Tito Karnavian menegur Gibran jika Walikota Solo itu benar rangkap jabatan.

"Karena kita tahu kepala daerah dilarang untuk memiliki keterkaitan bisnis atau afiliasinya. Ia harus melepaskan semua yang berkaitan dengan struktur jabatan dalam bisnis yang dijalankannya," pungkas Saiful. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA