Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur P3S: Gibran Masih Hijau, Terlalu Dipaksakan Jadi Pejabat Publik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 11 Februari 2022, 14:42 WIB
Direktur P3S: Gibran Masih Hijau, Terlalu Dipaksakan Jadi Pejabat Publik
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dinilai dipaksakan untuk jadi pejabat publik/Net
rmol news logo Sorotan kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bakal makin keras setelah muncul wacana dugaan rangkap jabatan di grup perusahaan PT SM yang tersangkut kasus hukum akibat kebakaran hutan di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Laporan keterlibatan Gibran di grup perusahaan PT SM, yakni PT Wadah Masa Depan, menjadi materi laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa waktu lalu.

Publik, kalangan akademisi, juga civil society telah banyak menyatakan dukungan terhadap laporan Ubedilah tersebut.

Nah, munculnya dugaan rangkap jabatan Gibran dianggap sebagian kalangan sebagai satu hal yang memperkuat laporan Ubedilah.

Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, dugaan rangkap jabatan yang diungkap ekonom senior Faisal Basri, yang menyatakan Gibran masih merangkap jabatan saat duduk sebagai Walikota Solo, seharusnya ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.

Sebab, hal itu juga diperkuat dengan temuan pakar hukum pidana, Muhammad Taufik, yang mengaku menemukan data Ditjen AHU Kemenkumham, yakni tentang keaktifan Gibran di PT Wadah Masa Depan sebagai Komisaris Utama.

"Jika merujuk Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 cukup jelas dia (Gibran) melanggar. Tetapi seharusnya tidak disanksi nonaktif tiga bulan sesuai Pasal 77, tapi dicopot saja," tegas Jerry kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).

Namun yang membuat Jerry heran, mengapa parpol pengusung Gibran pada Pilkada Serentak 2020 lalu tak mengetahui keaktifan Gibran di PT Wadah Masa Depan.

"Seharusnya pola penyaringannya ketat dengan merujuk ke UU," ujarnya.

Tak hanya itu, Jerry menilai Gibran belum memiliki kapasitas menjadi pemimpin publik. Karena, dari dugaan rangkap jabatannya di grup PT SM itu telah menunjukkan bahwa anak sulung Presiden Joko Widodo itu masih gemar berbisnis. Bukan hanya fokus melayani masyarakat sebagai seorang pejabat publik.

"Gibran saya istilahkan masih 'hijau daun'. Dia dipaksakan, padahal belum waktunya jadi pejabat publik. Risikonya banyak aturan yang ditabrak dan ditubruk," demikian Jerry. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA