Laporan keterlibatan Gibran di grup perusahaan PT SM, yakni PT Wadah Masa Depan, menjadi materi laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) beberapa waktu lalu.
Publik, kalangan akademisi, juga
civil society telah banyak menyatakan dukungan terhadap laporan Ubedilah tersebut.
Nah, munculnya dugaan rangkap jabatan Gibran dianggap sebagian kalangan sebagai satu hal yang memperkuat laporan Ubedilah.
Menurut Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, dugaan rangkap jabatan yang diungkap ekonom senior Faisal Basri, yang menyatakan Gibran masih merangkap jabatan saat duduk sebagai Walikota Solo, seharusnya ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga terkait.
Sebab, hal itu juga diperkuat dengan temuan pakar hukum pidana, Muhammad Taufik, yang mengaku menemukan data Ditjen AHU Kemenkumham, yakni tentang keaktifan Gibran di PT Wadah Masa Depan sebagai Komisaris Utama.
"Jika merujuk Pasal 76 ayat (1) huruf c UU 23/2014 cukup jelas dia (Gibran) melanggar. Tetapi seharusnya tidak disanksi nonaktif tiga bulan sesuai Pasal 77, tapi dicopot saja," tegas Jerry kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (11/2).
Namun yang membuat Jerry heran, mengapa parpol pengusung Gibran pada Pilkada Serentak 2020 lalu tak mengetahui keaktifan Gibran di PT Wadah Masa Depan.
"Seharusnya pola penyaringannya ketat dengan merujuk ke UU," ujarnya.
Tak hanya itu, Jerry menilai Gibran belum memiliki kapasitas menjadi pemimpin publik. Karena, dari dugaan rangkap jabatannya di grup PT SM itu telah menunjukkan bahwa anak sulung Presiden Joko Widodo itu masih gemar berbisnis. Bukan hanya fokus melayani masyarakat sebagai seorang pejabat publik.
"Gibran saya istilahkan masih 'hijau daun'. Dia dipaksakan, padahal belum waktunya jadi pejabat publik. Risikonya banyak aturan yang ditabrak dan ditubruk," demikian Jerry.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: