Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Antisipasi Lonjakan Covid-19, Menpan RB Alih Fungsi Gedung Pusat Pendidikan Pemerintah Jadi Isoter

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 11 Februari 2022, 16:42 WIB
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Menpan RB Alih Fungsi Gedung Pusat Pendidikan Pemerintah Jadi Isoter
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Alih fungsi gedung milik pemerintah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk mengantisipasi lonjakan kasus positif Covid-19 yang selama dua pekan ke belakang terus menanjak.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) 4.2022 tentang Pemanfaatan Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Instansi Pemerintah Sebagai Fasilitas Isolasi Terpusat Pasien Covid-19.

Dalam beleid yang dia tandatangani pada 7 Februari lalu, Tjahjo menginstruksikan kepada instansi pemerintahan yang memiliki Gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan untuk mempersiapkan kebutuhan alih fungsi gedung-gedung tersebut menjadi tempat isoter.

"Seluruh instansi pemerintah yang memiliki dan mengelola gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan untuk segera mempersiapkan dan menyediakan gedung dimaksud untuk dapat dipergunakan sebagai fasilitas isoter," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (11/2).

Tjahjo menekankan, pemanfaatan gedung-gedung ini sebagai salah satu langkah percepatan untuk memutus penyebaran Covid-19 khususnya varian Omicron yang saat ini tengah meningkat.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini menambahkan, penyediaan gedung sebagai fasilitas isolasi harus dilakukan dengan memperhatikan dua hal.

Pertama, harus diselenggarakan sesuai dengan standar pelaksanaan isolasi pasien Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Kemudian kedua, dilakukan dengan berkoordinasi dengan rumah sakit atau pusat kesehatan masyarakat, dan pemerintah daerah setempat.

Adapun jika ada instansi pemerintah yang tidak memiliki gedung pusat atau lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai fasilitas isoter, Tjahjo meminta mereka agar berkoordinasi dan bekerjasama dengan instansi pemerintah yang memiliki fasilitas isoter.

"Dan/atau (bekerjasama) dengan pihak terkait lainnya untuk memastikan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang terinfeksi Covid-19 mendapatkan layanan isolasi dan perawatan yang diperlukan," imbuh Tjahjo.

Lebih lanjut, politisi PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa selama penyelenggaraan fasilitas isoter, pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan oleh instansi pemerintah untuk sementara waktu dialihkan menjadi daring/online.

"Dan/atau dilaksanakan di kantor atau lokasi lainnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," demikian Tjahjo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA