Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Uraikan Sejarah FIR Singapura Masuk Wilayah RI, Chappy Hakim: FIR Menyangkut Kedaulatan Udara Sebuah Negara!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 13 Februari 2022, 00:19 WIB
Uraikan Sejarah FIR Singapura Masuk Wilayah RI, Chappy Hakim: FIR Menyangkut Kedaulatan Udara Sebuah Negara<i>!</i>
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Chappy Hakim/Repro
rmol news logo Flight Information Region (FIR) merupakan persoalan rumit dan teknikal, sekaligus prinsipil bagi negara. Sebab, hal itu menyangkut kedaulatan udara yang dimiliki sebuah negara.

Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Chappy Hakim mengatakan, wajar apabila FIR Indonesia sempat menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Pasalnya, FIR Singapura masuk di wilayah kedaulatan udara milik Indonesia.

"Itu sejarahnya panjang, sejak tahun 1946 sebenernya," ujar Chappy Hakim dalam sebuah webinar bertajuk "Momen Imlek Bersama Pak Chappy Hakim" pada Sabtu malam (12/2).

Chappy menjelaskan, pada tahun 1946, International Civil Aviation Organization (ICAO) menyerahkan FIR kepada Pemerintah Kolonial Inggris di wilayah Singapura, mengingat pada tahun tersebut Singapura belum lahir.

"Sayangnya itu berlanjut terus, terus, terus, sampai sekarang," kata Chappy Hakim.

Atas dasar itu, Chappy Hakim menilai wajar apabila masyarakat merasa terusik kedaulatannya terkait FIR Singapura yang masuk ke wilayah kedaulatan udara Indonesia.

"Jadi ada wilayah kedaulatan udara kita yang ternyata otoritas penerbangannya dalam hal ini FIR-nya itu berada di bawah otoritas Singapura. Sehingga ramai. Kenapa sih ramai? Karena ini berbicara wilayah kedaulatan udara sebuah negara," tegasnya.

Namun begitu, Chappy Hakim menegaskan bahwa seluruh negara-negara di dunia bersapa untuk mengacu Konvensi Chicago tahun 1944, yang mengatakan bahwa wilayah udara kedaulatan sebuah negara itu komplit dan ekslusif.

"Artinya, tidak ada tempat bagi penerbangan negara lain di ruang udara kedaulatan kita tanpa izin," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA