Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hassan Wirajuda: Pernyataan Menhub BKS Perairan Kepulauan Riau dan Natuna Laut Internasional Cacat Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 13 Februari 2022, 21:18 WIB
Hassan Wirajuda: Pernyataan Menhub BKS Perairan Kepulauan Riau dan Natuna Laut Internasional Cacat Berat
Mantan menteri luar negeri era Megawati, Hassan Wirajuda/Repro
rmol news logo Mantan menteri luar negeri era Megawati, Hassan Wirajuda menyesalkan pernyataan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi ihwal flight information region yang didelegasikan ke Singapura untuk 0-37 ribu kaki lantaran hal tersebut merupakan laut bebas.

Hassan Wirajuda menyesalkan sikap Budi Karya saat hadiri diskusi virtual Forum Insan Cita bertemakan Quo Vadis Perjanjian FIR Singapura-Indonesia, Minggu malam (13/2).

Dalam rilis yang dikeluarkan Menhub Budi Karya Sumadi (BKS), disebutkan bahwa pada tahun 1973 ICAO menetapkan batas FIR Singapura melingkupi sebagian ruang udara di atas perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna.

Hal ini dimungkinkan, karena ruang udara di atas perairan di sekitar kepulauan Riau dan Natuna sesuai dengan hukum internasional masih merupakan laut bebas atau high seas dan ruang udara internasional.

Kemudian Menhub menuliskan sebelum pemberlakuan atau entry interforce dari UNCLOS 1982 di tahun 1994 perairan dan ruang udara yang melampaui 3 mil dari pulau-pulau Indonesia di sekitar Kepulauan Riau dan Natuna bukan wilayah atau bagian dari perairan kepulauan Indonesia di mana terdapat hak berdaulat Indonesia.

Hassan mengatakan, pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi tersebut menciderai Deklarasi Djuanda 1957 tentang negara kepulauan Indonesia.

Atas apa yang disampaikan Budi Karya, Hasan menilai cacat berat.

"Pernyataan ini menurut saya cacat dan cacat berat karena pernyataan seperti itu menegasi meng-undermind Deklarasi Djuanda 1957 dan UU 4/60 yang menegaskan klaim negara kepulauan kita itu undang-undang dan produk-produk hukum lainnya yang diterbitkan pemerintah Republik Indonesia sesudah itu sampai dengan 1994,” kata Hassan.

Dia menambahkan, menurut Menteri Perhubungan tahun 1994 merupakan hasil dari perundingan tentang negara kepulauan. Atas dasar itulah, ia mempertanyakan ihwal kedaulatan Indonesia di Laut Jawa dan perairan di atasnya yang notabene di antara beberapa pulau-pulau di kepulauan Indonesia.

Apalagi, kata Hassan, nyatanya Indonesia melaksanakan kontrol wilayah udara di atas laut Jawa atau di Indonesia Timur.

Ia mengaku heran mengapa yang dikulik hanya wilayah Natuna dan pulau-pulau di dalam perairan Natuna.  

"Karena dianggap batas laut 3 mil dari setiap Pulau Bukan 12 mil dari diukur dari garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar kita yang sepenuhnya menjadi kedaulatan kita saya keberatan dengan statement ini,” tegas Hassan menutup.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA