Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soroti Pencairan JHT, Hipmi Jaya Desak BPJamsostek Transparan Soal Pengelolaan Dana Peserta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 14 Februari 2022, 09:04 WIB
Soroti Pencairan JHT, Hipmi Jaya Desak BPJamsostek Transparan Soal Pengelolaan Dana Peserta
Jajaran pengurus HimpiJaya bersama Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo/Ist
rmol news logo BPJamsostek diminta lebih transparan dalam pengelolaan dana peserta terkait dengan terbitnya aturan baru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru bisa cair pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.

Aturan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

“Dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu, BPJamsostek harus bisa menjelaskan pengelolaan dana peserta. Kenapa JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun? BPJamsotek harus transparan,” kata Sekretaris Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (Hipmi Jaya), Muhamad Alipudin, kepada awak media di Jakarta, Minggu (13/2).

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, disebutkan manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja yang berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri maupun terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK.

“Jangan ada kesan aturan JHT baru bisa cair pada usia 56 tahun itu hanya mengulur waktu BPJamsostek dalam menunaikan kewajibannya untuk memberikan manfaat JHT. Dan mereka (peserta yang berhenti bekerja di bawah usia 56 tahun) dipaksa menunggu,” tegas Alipudin.

Alipudin menambahkan para pekerja tentu juga mempunyai harapan ketika berhenti bekerja dan berupaya mencairkan dana yang selama ini dibayarkan. Kalau menunggu hingga 56 tahun, padahal uangnya akan dijadikan modal usaha, lanjutnya, maka bisa jadi kebijakan tersebut menghambat tumbuhnya jumlah pengusaha baru.

“Indonesia butuh pengusaha muda baru dan dana JHT yang dicairkan lebih awal dapat digunakan sebagai modal usaha maka HIPMI Jaya menyarankan kebijakan tersebut ditinjau ulang,” tandas Alipudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA