Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kader Partai Ummat Jadi Tersangka Teroris, PAN: Siapapun yang Ingin Ganti Ideologi Pancasila Harus Diproses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 14 Februari 2022, 13:00 WIB
Kader Partai Ummat Jadi Tersangka Teroris, PAN: Siapapun yang Ingin Ganti Ideologi Pancasila Harus Diproses Hukum
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi/Net
rmol news logo Penetapan tersangka teroris kepada kader Partai Ummat berinisial oleh Densus 88 ikut disorot Partai Amanat Nasional (PAN). Pihak PAN mendukung proses hukum terhadap siapapun yang ingin mengubah ideologi Pancasila.

"PAN berpendapat bahwa siapapun yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi dan falsafah negara dengan ideologi lain dan ingin mengubah negara nasional yang berbentuk republik dalam sistem pemerintahan demokrasi dengan bentuk dan sistem lain adalah musuh negara," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga, kepada wartawan, Senin (14/2).

"Oleh karena itu, harus diproses secara hukum yang berlaku," sambungnya.

Lanjut Viva, PAN mendukung kerja dan profesionalitas Densus 88 dalam menjaga kedaulatan NKRI dari anasir atau kelompok-kelompok teroris.

Karena Densus 88 Antiteror dirancang sebagai unit antiterorisme yang memiliki kemampuan mengatasi gangguan teroris, mulai ancaman bom, penyanderaan, hingga ancaman kekerasan.

"Fungsi Densus 88 Antiteror adalah memeriksa laporan aktivitas teror di daerah, melakukan penangkapan kepada personel atau seseorang atau sekelompok orang yang dipastikan merupakan anggota jaringan teroris yang dapat membahayakan keutuhan dan keamanan negara Republik Indonesia," ujar Viva.

Densus 88 Antiteror menangkap salah satu tersangka teroris berinisial RH, yang diketahui merupakan dosen di Bengkulu dan kader Partai Ummat.

Sejauh ini DPW Partai Ummat Bengkulu belum menonaktifkan RH. Masih menunggu kepastian hukum dan kajian dari DPP Partai Ummat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA