Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua Joman Heran Mendag Bekerja Kendalikan Minyak Goreng Seperti Pemadam Kebakaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 14 Februari 2022, 18:01 WIB
Ketua Joman Heran Mendag Bekerja Kendalikan Minyak Goreng Seperti Pemadam Kebakaran
Menteri Perdagangan Muhamad Luthfi/Net
rmol news logo Pihak kepolisian harus turun tangan dalam menangani persoalan kelangkaan minyak goreng. Ini lantaran Menteri Perdagangan Muhamad Luthfi dinilai tidak fokus dan gagal dalam mengelola harga eceran minyak goreng.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitu desakan dari Ketua Relawan Jokowi Mania (JoMan), Immanuel Ebenezer dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (14/2).

"Ini mainan kartel CPO lah. Mereka sengaja mengatur harga. Sudah jelas Presiden minta harga turun, ini kok malah jadi langka," ujarnya.

Berdasarkan data di lapangan sambung pria yang akrab disapa Noel itu, ada banyak penimbunan minyak goreng. Ditemukan pula antrean kapal pengangkut CPO yang di laut.

"Sudah waktunya ada satgas pangan gabungan penegak hukum. Negara tidak boleh kalah dalam aksi kartel minyak goreng ini," tegas dia.

Fakta ini, katanya, jelas memperlihatkan kegagalan Mendag M. Luthfi untuk mengelola harga minyak goreng. Noel mengaku heran dengan kegagalan kegagalan Mendag M Luthfi, yang mengaku profesional tapi ternyata tidak punya leadership atau kemampuan managerial yang baik.

"Dia bekerja ketika ada perintah. Pemimpin yang baik selalu melakukan antisipasi, bukan seperti pemadam kebakaran," tegas aktivis 98 ini.

Harga Eceran Tetap (HET) minyak goreng sendiri sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perdagangan 6/2022. Rinciannya minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana sebesar Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter. Kebijakan HET seharusnya mulai berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sekaligus mencabut Permendag 3/2022. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA