Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Fahira Idris Minta Pemerintah Berbesar Hati Evaluasi Kebijakan JHT

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 15 Februari 2022, 07:57 WIB
Fahira Idris Minta Pemerintah Berbesar Hati Evaluasi Kebijakan JHT
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai sorotan publik. Pasalnya, melalui Peraturan Menaker 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, disebutkan bahwa uang JHT baru bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Menurut anggota DPD RI Fahira Idris, kebijakan ini berpotensi menyulitkan pekerja, terutama di tengah situasi pandemi di mana PHK masih mengancam.

Seharusnya, setiap kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, apalagi terkait pengelolaan dana publik, wajib melibatkan publik luas dalam prosesnya atau tidak boleh diputuskan sepihak.

Selain itu, sebuah kebijakan publik yang baik juga harus melihat situasi, kondisi dan suasana kebatinan rakyat. Saat ini, dampak pandemi masih begitu besar dirasakan rakyat terutama dari sisi ekonomi.
 
“Saya meminta, pemerintah berbesar hati untuk segera mengevaluasi kebijakan JHT dan libatkan publik dalam proses penyusunan kebijakan. Apa yang diputuskan ini kan menyangkut dana milik publik sehingga dalam prosesnya harus melibatkan publik atau dalam hal ini pekerja atau buruh, tidak bisa hanya pemerintah sepihak,” ujarnya kepada wartawan, Senin (14/2).
 
Menurut Fahira, untuk situasi di mana dampak ekonomi akibat pandemi masih begitu dalam dirasakan rakyat, peraturan pencairan manfaat JHT sebelumnya (Permenaker Nomor 19 Tahun 2015) yaitu langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan adalah yang paling ideal.

Di tengah situasi ekonomi yang belum stabil dan masih besarnya potensi terjadi PHK, aturan baru ini dinilai menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas di-PHK.
 
“Walau katanya nanti ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari pemerintah, tetapi tentu fungsi dan keleluasaannya tidak mungkin bisa mengganti fungsi JHT,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA