Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Langgar 3 Asas, Kemenkumham Aceh Digugat PNA Kubu Tiyong ke PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 15 Februari 2022, 09:05 WIB
Dianggap Langgar 3 Asas, Kemenkumham Aceh Digugat PNA Kubu Tiyong ke PTUN
Logo PNA/Ist
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Samsul Bahri alias Tiyong atau hasil Kongres Luar Biasa (KLB) akhirnya menggugat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Senin (14/2).

Kuasa Hukum PNA kubu Tiyong, Imran Mahfudi menjelaskan, gugatan itu dilayangkan karena Kanwil Kemenkumham Aceh menolak mengesahkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Kepengurusan DPP PNA hasil KLB Bireuen. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara 6/G/2022/PTUN.BNA.

“Padahal DPP PNA hasil KLB yang dipimpin Tiyong telah mendaftar permohonan perubahan AD/ART dan kepengurusan ke Kanwil Kemenkumham Aceh pada 30 September 2019 dan seluruh dokumen persyaratan yang diminta telah dipenuhi,” papar Imran, dikutip Kantor Berita RMOLAceh.

Imran menuturkan, Kemenkumham Aceh pada saat itu belum bisa menerbitkan keputusan terkait hasil KLB di Bireuen. Hal itu dikarenakan masih ada sengketa kepengurusan.

“Ada gugatan sengketa kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf ke Pengadilan Negeri Banda Aceh,” ujar dia.

Namun, lanjut Imran, setelah gugatan Irwandi Yusuf berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Kanwil Kemenkumham juga tidak bersedia menerbitkan keputusan. Alasannya, putusan Mahkamah Agung tidak menyelesaikan perselisihan.

Lebih mengherankan, Kemenkumham Aceh beralasan permohonan yang diajukan oleh DPP PNA KLB Bireuen dianggap tidak sesuai dengan AD/ART partai.

“Setelah dua tahun lebih sejak didaftarkan, baru tanggal 6 Desember 2022 Kanwil Kemenkumham Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan KLB tidak sesuai dengan AD/ART partai. Ternyata verifikasi faktual atas permohonan baru dilakukan pada tanggal 20 April 2021,” tutur Imran.

Sehingga Imran menilai Kanwil Kemenkumham Aceh tidak netral dalam konflik PNA. Terlihat dari sikap Kemenkumham Aceh tidak konsisten.

“Ketidaknetralan itu semakin terlihat pada saat kami sedang mengajukan upaya administratif berupa keberatan dan banding. Tapi justru Kanwil Kemenkumham menerbitkan SK (surat keputusan) perubahan kepengurusan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf,” jelasnya.

Imran pun menyimpulkan, penolakan Kanwil Kemenkumham Aceh terhadap permohonan DPP PNA hasil KLB Bireuen telah melanggar asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, dan asas kecermatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA