Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gejolak Wadas Bukan karena Aparat, tapi Hasil AMDAL PUPR Soal Penambangan Batu Andesit

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 15 Februari 2022, 20:38 WIB
Gejolak Wadas Bukan karena Aparat, tapi Hasil AMDAL PUPR Soal Penambangan Batu Andesit
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil/Repro
rmol news logo Hasil penelusuran Komisi III DPR RI, salah satunya adalah mendapati sebab awal kekisruhan di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, pada 8 Februari lalu.

Disampaikan anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, kejadian penangkapan sekitar 60 warga Wadas oleh aparat bukan lah sebab terjadinya gejolak yang terjadi.

"Sebenarnya awal konflik itu ketika kementerian PUPR mengeluarkan hasil kajian ahli dan AMDAL," ujar Nasir dalam diskusi virtual bertajuk "Wadas: Panggilan Kemanusian dalam Pembangunan", yang diselenggarakan virtual pada Selasa siang (15/2).

Nasir tidak bisa memungkiri bahwa Komisi III hadir secara fisik di Desa Wadas lantaran adanya aksi penangkapan warga oleh aparat kepolisian.

Namun, berdasarkan penelusuran yang ia dapat, kepolisian berada di Desa Wadas karena diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menjaga proses pengukuran lahan warga yang setuju sebidang tanahnya dilakukan penambangan batu andesit.

"Satu hari sebelum kepolisian datang ke Desa Wadas memang BPN menjumpai Kapolda Jateng. Bisa jadi kedatangannya untuk meminta mengamankan pekerjaan pengukuran lahan penambangan batu andesit," paparnya.

Akan tetapi, Nasir menyimpulkan bahwa perihal keterlibatan kepolisian di pengukuran tanah di Wadas tersebut bukan menjadi pemicu kisruh yang terjadi.

Akan tetapi, hal itu disebabkan hasil kajian ahli dan AMDAL yang dikeluarkan Kementerian PUPR tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo.

Legislator PKS ini menjelaskan, di dalam hasil kajian ahli dan AMDAL PUPR memutuskan lokasi penambangan batu andesit berada di Desa Wadas, karena paling dekat dengan lokasi pembangunan Bendungan Bener.

"Jadi ini awal konflik itu muncul. Padahal lokasi tersebut, di dalam RTRW-nya Kabupaten Purworejo di lokasi tambang andesit yang berada di desa lain, bukan di Desa Wadas, bahkan sudah ada lima penambangan yang sudah memiliki izin di (lima) desa tersebut," ungkap Nasir.

Itulah mengapa, lanjut Nasir, warga Desa Wadas bergolak. Karena tiba-tiba di dalam AMDAL yang dikeluarkan Kementerian PUPR Desa Wadas menjadi tempat pengambilan bahan material untuk konstruksi fisik Bendungan Bener tersebut.

"Itu sebabnya sejak 2017 itu sudah mulai ada upaya untuk menolak kebijakan pengambilan batu andesit di desa mereka," demikian Nasir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA