Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Fahira Idris: Idealnya Hukuman Mati, Tapi Tetap Saya Hormati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 16 Februari 2022, 07:28 WIB
Herry Wirawan Divonis Seumur Hidup, Fahira Idris: Idealnya Hukuman Mati, Tapi Tetap Saya Hormati
Anggota DPD RI Fahira Idris/Net
rmol news logo Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan diapresiasi.

Sekalipun, anggota DPD RI Fahira Idris menilai bahwa idealnya kejahatan seperti itu dihukum mati sebagaimana tuntutan JPU.

“Tetapi saya menghormati putusan hakim yang menghukum terdakwa seumur hidup. Namun saya juga mendukung jika JPU ingin mengajukan banding,” tegasnya kepada wartawan, Rabu (16/3).

Fahira menekankan bahwa predator anak tidak boleh lagi dikembalikan ke dalam komunitas masyarakat. Sebab, hal itu akan berbahaya dan menimbulkan trauma besar, terutama bagi korban.

Setidaknya, hukuman seumur hidup ini memastikan terdakwa tidak akan kembali lagi ke dalam komunitas masyarakat.
 
Menurut Fahira, kekerasan seksual terhadap anak apalagi korbannya lebih dari satu dan dilakukan berulang-ulang dikategorikan kejahatan luar biasa karena mempunyai dampak luas bagi korban, keluarga korban dan masyarakat.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa berlapis-lapis. Mulai dari memperdaya dan mengancam anak-anak, berpotensi mengganggu kesehatan anak baik fisik maupun psikis karena harus melahirkan di usia yang sangat muda, dan kejahatan yang paling keji adalah kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa terus menerus dan sistematik. Perbuatan keji terdakwa ini juga menyebabkan keresahan publik luas.
 
“Kejahatan yang berlapis-lapis seperti ini memang layaknya dihukum mati. Tetapi sekali lagi kita hormati keputusan hakim,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA