Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menang di Praperadilan, KPK Limpahkan Bupati Kuansing Andi Putra ke Jaksa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 16 Februari 2022, 08:22 WIB
Menang di Praperadilan, KPK Limpahkan Bupati Kuansing Andi Putra ke Jaksa
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP)/Net
rmol news logo Usai memenangkan gugatan praperadilan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra (AP) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama Bupati Andi Putra kepada tim Jaksa pada Selasa (15/2).

"Sebelumnya isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/2).

Penahanan tersangka, kata Ali, masih berlanjut oleh tim Jaksa dalam waktu 20 hari ke depan sampai dengan Minggu (6/3) di Rutan cabang KPK pada Gedung Merah Putih Jakarta.

"Tim Jaksa memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," pungkas Ali.

Bupati Andi sebelumnya telah mengajukan gugatan praperadilan karena menganggap penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tidak sesuai prosedur hukum.

Namun demikian, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menenangkan pihak KPK dengan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Bupati Andi telah sah sesuai dua alat bukti yang ada pada Senin, 27 Desember 2021.

Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) HGU Sawit di Kabupaten Kuansing, Bupati Andi Putra telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

PT AA diketahui sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU, yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar, di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa 18 Oktober 2021, bertepatan saat kegiatan tangkap tangan KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA