Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suara Lantang Mirah Sumirat dari Kantor Kemnaker: Siapa Pembisik Presiden Jokowi?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 16 Februari 2022, 12:13 WIB
Suara Lantang Mirah Sumirat dari Kantor Kemnaker: Siapa Pembisik Presiden Jokowi?
Orasi Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Pusat/Repro
rmol news logo Seruan untuk mencopot Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah terdengar nyaring dari depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/2).

Para buruh yang tergabung dari berbagai aliansi menggelar demo untuk mencopot Menaker lantaran kebijakannya dianggap tidak pro terhadap buruh.

Salah satu yang diprotes adalah kebijakan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun sebagaimana tertuang dalam Permenaker 2/2022.

Dari atas mobil komando, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek), Mirah Sumirat meminta Presiden Jokowi mencopot Menaker Ida dan memilih sosok menteri yang lebih kompeten.

"Harapannya, Pak Jokowi, kalau pilih Menteri Ketenagakerjaan yang piawai, yang mumpuni, tapi jangan pengkhianat. Mantan serikat pekerja tapi mengkhianati, jangan dipilih," kata Mirah menggunakan pengeras suara.

Selama menjabat Menaker, Ida Fauziyah kerap mengeluarkan pernyatan blunder. Mulai dari soal gaji buruh di Indonesia tertinggi di ASEAN, hingga produktivitas buruh Indonesia terendah di ASEAN.

"Ini siapa, siapa pembisik beliau (Presiden Jokowi saat memilih Menaker Ida)? Sekarang, (Menaker Ida) hanya bisa keluarkan Permenaker 2/2022, di mana jaminan hari tua (tidak bisa diambil) sebelum umur 56 tahun, meskipun di-PHK di tengah jalan," kritiknya lantang.

Ia juga mengkritik alibi pemerintah memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai ganti JHT yang bisa dicairkan buruh saat di-PHK.

Menurut Mirah, jaminan kehilangan pekerjaan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sebagaimana amanat undang-undang untuk menyejahterakan rakyatnya. Bukan malah mengambil jaminan kehilangan pekerjaan dari duit yang dibayarkan buruh di BPJS Ketenagakerjaan.

"Jaminan kehilangan pekerjaan enggak ada urusan dengan kami, itu amanat UUD 1945. Seharusnya patuh dan tunduk kepada UU. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pekerjaan dan berhak hidup dengan layak," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA