Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TPPU Angin, KPK Panggil 2 Tersangka Suap Pajak Jadi Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Februari 2022, 10:23 WIB
TPPU Angin, KPK Panggil 2 Tersangka Suap Pajak Jadi Saksi
Tersangka TPPU, Angin Prayitno Aji (APA)/Net
rmol news logo Dua tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan pajak dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Angin Prayitno Aji (APA).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua tersangka yang dipanggil yaitu, Aulia Imran Maghribi selaku mantan partner konsultan pajak; dan Ryan Ahmad Ronas selaku mantan partner konsultan pajak. Keduanya dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota," ujar Ali kepada wartawan, Kamis siang (17/2).

Selain itu, tim penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya. Yaitu, Ulul Azmi selaku Kades Kalong II; Idah Bt. Mista selaku swasta; Jaja selaku swasta; Muhamad selaku swasta; dan dari BPN Kabupaten Bogor.

Saksi Ryan dan Aulia merupakan dua dari empat tersangka kasus suap pajak yang belum dilakukan penahanan oleh tim Jaksa KPK. Dua tersangka lainnya yang belum ditahan yaitu, Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak; dan Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak.

Ali sebelumnya resmi mengumumkan bahwa tim penyidik telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak Kemenkeu dengan menetapkan Angin selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tahun 2016-2019 sebagai tersangka kasus dugaan TPPU pada Selasa (15/2).

Penyidik KPK menduga kuat adanya kesengajaan tersangka Angin dalam menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK pun saat ini telah melakukan penyitaan berbagai aset tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara ini. Aset yang telah disita senilai Rp 57 miliar.

Angin telah divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara suap pajak.

Vonis atau putusan itu telah dibacakan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (4/2).

Selain itu, Angin divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 3.375.000.000 dan 1.095.000 dolar Singapura dengan ketentuan harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh hukuman tetap, maka harta benda disita dan dilelang Jaksa untuk membayar uang pengganti. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara dua tahun.

Angin dinyatakan bersalah menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Bank Panin, dan PT Jhonlin Baratama (JB). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA