Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Azis Syamsuddin Terbukti Suap Rp 3 Miliar Lebih dan 36 Ribu Dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Februari 2022, 13:31 WIB
Azis Syamsuddin Terbukti Suap Rp 3 Miliar Lebih dan 36 Ribu Dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin/RMOL
rmol news logo Mantan Wakil Ketua DPR RI, Muhammad Azis Syamsuddin terbukti memberi suap Rp 3 miliar lebih dan 36 ribu dolar AS kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain agar tidak ditetapkan sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut merupakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membeberkan pertimbangan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Kamis siang (17/2).

Dalam pertimbangannya, sejak 8 Oktober 2019, KPK melakukan kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) TA 2017.

Di mana dalam penyelidikan tersebut, diduga adanya keterlibatan terdakwa dan saksi Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Dengan diindikasikan terlibat dalam perkara tersebut, terdakwa Azis berusaha agar dirinya dan saksi Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta bantuan Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, yakni Stepanus Robin Pattuju.

Majelis Hakim menjelaskan bahwa, Robin dipertemukan oleh Agus Supriyadi dengan terdakwa Azis di rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya nomor 3 Kota Jakarta Selatan.

"Di mana pada kesempatan tersebut, terdakwa meminta bantuan saksi Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan melakukan pengawalan dengan tujuan supaya terdakwa dan saksi Aliza Gunado tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut dengan imbalan uang sebesar Rp 4 miliar," ujar Hakim Anggota.

Uang tersebut kata Majelis Hakim, dari terdakwa Robin sebesar Rp 2 miliar, dan dari saksi Aliza sebesar Rp 2 miliar.

"Dan atas tawaran tersebut, saksi Stepanus Robin Pattuju mengajak saksi Maskur Husain untuk melakukan pemantauan sebagaimana yang diinginkan oleh terdakwa," kata Hakim Anggota.

Atas kesepakatan itu, Azis memberikan uang Rp 300 juta sebagai komitmen awal dengan rincian, Rp 100 juta dan Rp 200 juta yang diberikan secata transfer bank sebanyak empat kali yang masing-masing sebesar Rp 50 juta pada 2-5 Agustus 2020.

Selain itu, pada 5 Agustus 2020z terdakwa Azis juga memberikan uang secara tunai sebesar 100 ribu dolar AS kepada Robin di rumah dinas Azis.

Dari uang tersebut, 36 ribu dolar AS diserahkan oleh Robin kepada Maskur Husain selaku pengacara. Sedangkan sisanya 64 ribu dolar AS, ditukarkan ke money changer menjadi bentuk rupiah sejumlah Rp 936 juta.

Dari uang penukaran tersebut, Robin memberikan Rp 300 juta kepada Maskur.

Kemudian sekitar Agustus 2020 sampai dengan Maret 2021, terdakwa Azis juga telah beberapa kali memberikan uang kepada Robin dan Maskur dengan jumlah keseluruhan sebesar 171.900 dolar Singapura.

Di mana, Robin kemudian menukar uang tersebut di money changer dengan menggunakan identitas saksi Agus Susanto dan saksi Risky Cinde Awaliah menjadi bentuk rupiah, yakni sejumlah Rp 1.863.887.000.

Kemudian pada September 2020, Robin menyerahkan uang Rp 1,8 miliar kepada Maskur.

"Sehingga uang yang diserahkan terdakwa kepada saksi Stepanus Robin Pattuju dan saksi Maskur Husain dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," kata Hakim Anggota.

Padahal kata Hakim, sebagaimana yang terungkap di depan persidangan, ternyata bahwa saksi Robin sebagai salah seorang penyidik KPK tidak melakukan apapun terkait kasus yang diduga melibatkan terdakwa.

Sedangkan saksi Maskur, hanya melakukan pemantauan lewat internet terhadap perkembangan kasus tersebut.

"Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas, dikaitkan dengan pengertian memberi sesuatu sebagai telah diuraikan di atas, bahwa perbuatan terdakwa yang telah memberikan sesuatu berupa uang kepada saksi Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah terpenuhi," jelas Hakim Anggota.

Sehingga, Majelis Hakim memvonis Azis dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Selain itu, Azis juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Azis dengan pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan, serta pidana denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Serta pencabutan hak politik selama lima tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA