Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Menteri Yasonna Pastikan Proses Hak Cipta Hymne dan Mars KPK Tanpa Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 17 Februari 2022, 15:00 WIB
Menteri Yasonna Pastikan Proses Hak Cipta Hymne dan Mars KPK Tanpa Pungli
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Hymne KPK/Ist
rmol news logo Proses pencatatan hak cipta lagu hymne dan mars KPK RI dipastikan terbebas dari pungutan liar (Pungli).

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan Lagu Mars dan Hymne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/2).

Yasonna menjelaskan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham telah mencanangkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta atau POP HC pada awal tahun 2022.

Dalam sistem itu, proses pencatatan ciptaan hanya membutuhkan waktu kurang dari 10 menit, sistem ini merupakan pengembangan dari sistem administrasi sebelumnya yang dilakukan dalam jangka waktu satu hari.

Pun demikian dengan proses permohonan pencatatan mars dan hymne KPK ciptaan istri Firli Bahuri, Ardina Safitri Firli yang diajukan pada 6 Januari 2022 hanya membutuhkan kurang dari 10 menit.

Pengajuan permohonan pencatatan ciptaan Mars KPK, kaya Yasonna, hanya membutuhkan waktu tiga menit. Sedangkan permohonan hymne KPK membutuhkan waktu empat menit.

Atas kemudahan itu, pemohon pencatatan ciptaan dengan menggunakan sistem POP HC mengalami peningkatan drastis sejak diluncurkan, dari tanggal 20 Desember 2021 hingga 15 Februari 2022 terdata masuk 15.849 permohonan.

POP HC merupakan pelayanan publik yang berbasis teknologi informasi, memudahkan masyarakat untuk mencatatkan ciptaannya, sehingga dapat mendorong kemajuan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA