Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Puan Diminta Tak Cuma Kritik JHT, tapi Gunakan Hak Interpelasi DPR RI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Februari 2022, 15:28 WIB
Puan Diminta Tak Cuma Kritik JHT, tapi Gunakan Hak Interpelasi DPR RI
Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin/RMOL
rmol news logo Kritik Ketua DPR RI Puan Maharani, terhadap Kebijakan jaminan hari tua (JHT) yang diperbaharui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), disoroti Partai Buruh.

Kepala Badan Pengkajian Strategis Partai Buruh, Said Salahudin mengatakan, pihaknya berharap Puan Maharani tak hanya sekadar mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Menurutnya, protes masyarakat utamanya para pekerja seharusnya ditindaklanjuti dengan aksi nyata dari DPR RI. Karena dia memandang, fungsi kontrol parlemen tidak hanya mengkritik kebijakan, akan tetapi mengoreksi.

"Maka dalam merespons beleid itu Ketua DPR seharusnya lebih mengedepankan mekanisme yuridis konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945," ujar Said kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (17/2).

Dalam norma tersebut, diurai Said, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan fungsinya DPR diberikan hak oleh konstitusi untuk antara lain mengajukan Hak Interpelasi.

"Yaitu hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait suatu kebijakan penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," tuturnya.

Said menilai, JHT menjadi persoalan yang penting, strategis, dan berdampak yang luas. Karena, selain menyangkut nasib ratusan juta buruh, ada dana kelolaan senilai Rp 372,5 triliun yang akan tertahan selama pekerja hanya bisa mencairkan saat usia pensiun, yaitu ketika genap 56 tahun.

"Mengapa tidak hak konstitusional itu saja yang digunakan oleh Ibu Puan dalam menyoal Permenaker 2/2022? Sebagai Ketua DPR saya kira posisi beliau sangat strategis untuk menginisiasi penggunaan Hak Interpelasi terkait kebijakan JHT," tandasnya.

"Tanpa langkah konkret untuk menyoalnya, kritik Puan terhadap penerbitan Permenaker JHT hanya akan dianggap sebagai sebuah kelatahan politik," demikian Said. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA