Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik JHT, Pemuda Muhammadiyah Jabar Desak DPR Segera Panggil Menaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 17 Februari 2022, 15:33 WIB
Polemik JHT, Pemuda Muhammadiyah Jabar Desak DPR Segera Panggil Menaker
Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Gustiawan/Ist
rmol news logo Banyak desakan dari berbagai kalangan yang menolak Permenaker No 2 Tahun 2022. Penolakan tak hanya datang dari kalangan senator dan legislator, ormas kepemudaan pun ikut menyuarakan hal yang sama.

Wakil Ketua Bidang Hukum, HAM dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat, Gustiawan, melihat ada mudarat yang lebih besar dari pemberlakuan Permenaker 2/2022 ini.

"Kami Pemuda Muhammadiyah Jawa Barat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat melalui Komisi IX untuk memanggil Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, guna menjelaskan ini ke publik," kata Gustiawan, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (17/2).

Selain itu, pihaknya juga meminta DPR sebagai perwakilan masyarakat untuk mendesak Menaker mencabut dan membatalkan Permenaker No 2/2022.

Lanjut Gusti, baik melalui media massa, media sosial, bahkan hasil interaksi langsung dengan masyarakat dan peserta BPJSTK, semuanya menolak diberlakukannya aturan ini. Artinya, tegasnya, Permenaker ini harus segera dicabut.

"Aturan itu harus dibuat untuk kemaslahatan bersama, jika ada aturan yang bertentangan dengan azas itu, maka seyogyanya segera dievaluasi dan dicabut," tegas Gusti.

Soal pencairan JHT yang hanya bisa dilakukan setelah usia 56 tahun, menurut dia, jelas tidak ada dasar yang jelas. Semua itu tidak ada alasan yang dapat diterima oleh akal sehat.

"Justru malah bertentangan dengan logika kita. Harapannya, JHT itu sebagai jaminan kelangsungan hidup pesertanya manakala sudah tidak lagi bekerja, mereka bisa mandiri dengan uang pensiun tersebut baik untuk menjalankan usaha atau menambah modal bagi mereka yang selama ini sudah memiliki usaha," bebernya.

Maka dari itu, Gusti menilai adanya pemberlakuan aturan ini dikhawatirkan menimbulkan gejolak di masyarakat yang berimbas pada situasi keamanan yang tidak kondusif karena terjadi gesekan antara masyarakat dengan pemerintah.

"Sekali lagi,solusinya adalah DPR RI juga harus berani menyuarakan kepentingan publik untuk meminta Kemenaker mencabut aturan ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA