Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

SE Baru Menteri Tjahjo, Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen WFO

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 17 Februari 2022, 21:37 WIB
SE Baru Menteri Tjahjo, Wilayah PPKM Level 1 Boleh 100 Persen WFO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo/Net
rmol news logo Penerapan bekerja dari kantor atau work from home (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbaharui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Tjahjo Kumolo.

Tjahjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) MenPANRB 5/2022 tentang perubahan keempat SE MenPANRB 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Di dalam beleid tersebut, Tjahjo memperbolehkan 100 Persen ASN di Wilayah PPKM Level 1 untuk masuk kantor. Tidak hanya mengubah ketetapan WFO bagi ASN di wilayah PPKM Level 1, dia juga menetapkan batas maksimal WFO bagi wilayah PPKM Level 2, 3 dan 4 baik di dalam maupun luar Pulau Jawa dan Bali.

Untuk rinciannya, Tjahjo membagi pengaturan WFO ini ke dalam tiga kategori atau jenis kantor pemerintahan.

Berikut ini rincian dari pembatasan WFO di dalam SE Menteri PANRB No 05/2022 yang ditandatangani pada tanggal 16 Februari 2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO).
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

– PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
– PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
– PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, dan 3, maksimal 100 persen WFO.
– PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali
– PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali
PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA